Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PKN untuk Kelas 8 SMP Kurikulum 2013, Soal Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 73
Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas 8 SMP Kurikulum 2013, soal uji kompetensi Bab 3 halaman 73.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: Elfan Fajar Nugroho
3 Sebuah peraturan Perundang-undangan dibuat harus mencerminkan asas:
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Baca juga: Cek Kunci Jawaban Buku Pendidikan Pancasila untuk SD/MI Kelas 6 Bab 6 Ayo, Kamu Bisa Halaman 131-133
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia.
Dan Materi Muatan Peraturan Perundangundangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
Adapun cara menyebarluaskannya dapat melalui penyuluhan, propaganda di media massa, dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat, dan lain sebagainya.
4. Peraturan tersebut harus memenuhi asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam Pasal 5 dan penjelasannya agar bisa dipatuhi oleh masyarakat, yaitu:
a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Mencari Kata Konotatif Halaman 239 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Soal Bab 2 Halaman 97-100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Soal Bab 3 Halaman 103 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Bab 6 Halaman 239 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Soal Bab 1 Halaman 52-55 |
![]() |
---|