Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah tapi Tidak Bayar Zakat Mal? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, serta hukum apabila hanya membayar zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal.

YouTube/TribunWow Official
HUKUM ZAKAT FITRAH - Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Tapi Tidak Pernah Membayar Zakat Mal? Simak penejelasan mengenai perbedaan zakat mal dan zakat fitrah serta hukum apabila meninggalkan salah satunya. Diakses dari kanal YouTube TribunWow Official pada Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, serta hukum apabila hanya membayar zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal.

Zakat merupakan rukun islam yang kelima, sehingga wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim.

Terdapat dua jenis zakat yang wajib dilaksanakan umat muslim yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

Zakat fitrah dan zakat mal memiliki ketentuan berbeda dalam Islam. 

Lalu apa perbedaannya? Serta bagaimana hukum membayar zakat fitrah tapi tidak membayar zakat mal? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Bacaan Sholawat Jibril, Dilengkapi Keutamaan, Amalan untuk Memperlancar Rezeki saat Bulan Ramadhan

Dikutip dari kanal YouTube TribunWow Official, M Usman dari  IAIN Surakarta menjelaskan terkait beda zakat fitrah dan zakat mal.

Menurut M Usman, ketika membahas kewajiban menunaikan zakat, tentu harus merujuk pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi. 

Al-Qur’an sendiri membahas zakat secara umum sebagai salah satu kewajiban utama bagi setiap muslim yang mampu. 

Tetapi untuk memahami lebih rinci mengenai jenis-jenis zakat, harta apa saja yang wajib dizakati, serta jumlah dan tata cara pembayarannya, umat Muslim perlu merujuk pada hadis-hadis Nabi. 

"Berbicara tentang kewajiban melaksanakan atau menunaikan ibadah zakat, tentu kita tetap kembali merujuk kepada dalil dalil baik Al qur'an maupun hadis nabi."

"Al Qur'an bicara tentang zakat hanya secara global saja belum secara rinci, maka perinciannya itu adalah dijelaskan oleh hadis nabi."

"Apa-apa yang harus di zakati dan berapa jumlah yang harus dizakati dan begitu seterusnya," ujarnya.

M Usman juga menjelaskan bahwa dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah (Zakat jiwa).

Zakat mal merupakan kewajiban yang dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul, seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, dan sebagainya.

Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri.

"Zakat itu sendiri ada dua bagian, yang pertama adalah zakat maal atau zakat harta yang kedua adalah zakat fitrah," ujar M Usman.

Baca juga: Tanya Ustaz: Berapa Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras dan Uang? Simak Penjelasannya

Lalu, bagaimana hukum bagi seseorang yang menunaikan zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal?

Dalam ajaran Islam, kedua jenis zakat tersebut merupakan kewajiban yang berdiri sendiri dan tidak dapat saling menggantikan. 

Zakat fitrah dan zakat mal memiliki syarat, rukun, serta ketentuan yang berbeda, baik dalam hal waktu maupun perhitungannya. 

Zakat mal bisa di laksanakan di hari-hari biasa, tidak harus di bulan Ramadhan asalkan sudah mencapai nisab dan haul yang telah di tentukan.

Sementara itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.

"Ketika ada orang melaksanakan zakat fitrah, tetapi tidak melaksanakan zakat mal itu bagaimana hukumnya?," kata M Usman.

"Kedua macam zakat itu adalah dua kewajiban yang berdiri sendiri."

"Zakat fitrah atau zakat mal itu mempunyai syarat rukun yang berbeda antara satu dengan yang lain."

"Kalau zakat fitrah itu harus dilaksanakan pada bulan puasa Ramadhan." 

"Sementara zakat mal itu tidak terikat, tidak harus dilaksanakan pada bulan Ramadhan, tetapi yang terpenting adalah memenuhi nisab atau haul nya," sambungnya.

Nisab dan haul merupakan dua syarat utama yang menentukan apakah suatu harta wajib dikenai zakat atau tidak.

Nisab adalah batas jumlah minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya, sedangkan haul merujuk pada jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun penuh sebelum wajib dizakati.

Tetapi tidak semua jenis zakat mal harus memenuhi syarat haul.

M Usman menjelaskan terdapat beberapa zakat yang cukup didasarkan pada nisab saja tanpa perlu menunggu satu tahun, seperti zakat pertanian. 

Jika hasil panen sudah mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan segera tanpa perlu menunggu haul.

Tetapi ia juga menjelaskan bahwa ada juga jenis harta yang harus memenuhi kedua syarat tersebut, seperti zakat perhiasan.

 Jika seseorang memiliki perhiasan yang nilainya telah mencapai nisab tetapi belum genap satu tahun waktu kepemilikannya, maka zakatnya belum wajib ditunaikan hingga haulnya terpenuhi.

"Nisab itu adalah batas jumlah minimal yang harus ditunaikan zakatnya," ujarnya.

"Sementra haul itu adalah bulat satu tahun, jadi ada beberapa zakat mal yang harus memenuhi nisab dan haul nya, tetapi ada yang tidak perlu ada haul nya, cukup memenuhi nisabnya saja."

"Contohnya zakat pertanian, kalau sudah mencapai nisabnya tidak perlu menunggu satu tahun."

"Tetapi ada yang harus memenuhi nisab dan haulnya seperti perhiasan."

"Kita punya harta perhiasan sudah memenuhi batas minimal, tetapi belum satu tahun, maka itu belum kena kewajiban, harus terpenuhi haulnya dulu," tambahnya. 

Baca juga: Tanya Ustaz: Apa Hukum Keluarkan Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya

M Usman juga menjelaskan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum Idulfitri. 

Mengenai jumlah yang harus dikeluarkan, para ulama memiliki perbedaan pendapat.

Sebagian berpendapat bahwa takaran zakat fitrah adalah 2,5 kg, sementara yang lain menyebutkan 3 kg.

Perbedaan ini muncul karena dalam hadis, Rasulullah SAW menetapkan ukuran zakat fitrah dengan satuan sha’, yaitu takaran yang digunakan pada masa beliau.

Untuk memastikan kesesuaian dengan ukuran yang dimaksud oleh Nabi, banyak ulama menyarankan untuk memberikan 3 kg agar tidak ada kekhawatiran kekurangan dalam takaran yang telah ditentukan.

Dengan demikian, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan lebih aman sesuai dengan ajaran Islam.

"Sementara kalau zakat fitrah itu harus dilaksanakan pada bulan Ramadhan, mengenai tentang jumlahnya ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan 2,5 kg ada yang mengatakan 3kg."

"Karena nabi bicaranya dalah tentang sha, nah sha itu lebih aman kalau kita memberikan 3kg, sehingga tidak di khawatirkan kurang dari takaran yang di tentukan oleh nabi," ujarnya.

M Usman menegaskan kembali bahwa zakat fitrah dan zakat mal merupakan dua kewajiban yang berdiri sendiri."

Lalu, bagaimana jika seseorang hanya menunaikan zakat fitrah tetapi tidak membayar zakat mal?

Dalam hal ini, ibadahnya tidak dapat dikatakan sempurna.

Sebab, jika seseorang mampu menunaikan zakat mal tetapi tidak melakukannya, maka ia belum sepenuhnya menjalankan kewajiban zakat sebagaimana yang diperintahkan dalam Islam.

Hal ini bisa diumpamakan dengan ibadah lainnya, seperti seseorang yang menunaikan salat Jumat tetapi meninggalkan salat lima waktu, atau sebaliknya.

Kedua ibadah tersebut memiliki hukum wajib masing-masing dan tidak dapat menggugurkan satu sama lain.

Begitu pula dengan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal harus ditunaikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jadi kedua macam zakat itu baik zakat mal atau zakat fitrah itu adlaah 2 kewajiban yang berdiri sendiri sendiri tidak ada kaitannya," ujarnya.

"Bagaimana ketika saya hanya menunaikan ibadah zakat fitrah tetapi tidak menunaikan ibadah zakat mal?"

"Ya tentunya tidak sempurna, orang islam sudah membayar zakat fitrah tetapi sebenarnya dia mampu untuk mengeluarkan zakat mal nya."

"Maka itu sama dengan halnya kalau kita jelaskan kepada ibadah lainnya, seperti orang melaksanakan sholat jumat, tetapi tidak sholat yang 5 waktu atau sebaliknya"

"Maka itu bukan menggugurkan satu sama yang lain, karena itu dua kewajiban yang berdiri sendiri," tambahnya.

(TribunWow.com/peserta magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025zakat fitrahZakat Mal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved