Breaking News:

Lebaran 2025

Kapan THR 2025 Cair? Cek Jadwal hingga Cara Hitung Besaran Tunjangan Hari Raya Pegawai Swasta & BUMN

Berikut ini tersaji cara hitung besaran THR, lengkap dengan jadwal pencariannya berdasarkan peraturan pemerintah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
THR KAPAN CAIR? - Ilustrasi seseorang sedang menghitung uang pecahan Rp 100 ribu. Berikut ini tersaji cara hitung besaran THR 2025, lengkap dengan jadwal pencariannya berdasarkan peraturan pemerintah. 

TRIBUNWOW.COM – Puasa Ramadhan 1446 H telah memasuki hari ke-11, itu artinya Lebaran 2025 semakin dekat.

Jelang Lebaran 2025, sebagian pekerja sudah mulai bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair, baik untuk pegawai swasta, BUMN, maupun BUMD.

Selain jadwal pemberian THR 2025, pertanyaan yang ramai di media sosial adalah soal besaran tunjangan hari raya yang diterima oleh pekerja.

Berikut ini tersaji cara hitung besaran THR, lengkap dengan jadwal pencariannya berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca juga: Viral Tukang Parkir Minta Uang Rp 15 Ribu ke Konsumen Minimarket dengan Dalih THR, Begini Endingnya

Cara Hitung Besaran THR 2025

Sebagai catatan, pemberian THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.

Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.

Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

Baca juga: Tanya Ustaz: Berapa Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras dan Uang? Simak Penjelasannya

Jadwal Penairan THR 2025

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Tunjangan Hari Raya (THR)LebaranBUMNIdul Fitri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved