Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah, serta siapa yang paling diutamakan dalam penerimaan zakat fitrah.

YouTube/Tribunnews
Tanya Ustaz: Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Penjelasan siapa saja yang berhak menerima dan siapa yang palung diutamakan dalam penerimaan zakat fitrah. Diakses dari kanal YouTube Tribunnews Kamis 06/03/2025. 

TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah, serta siapa yang palng diutamakan dalam penerimaan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri.

Tidak semua orang bisa menjadi penerima zakat fitrah, karena Islam telah menetapkan golongan tertentu yang berhak mendapatkannya. 

Umat muslim perlu memahami siapa saja yang termasuk dalam golongan tersebut agar zakat yang diberikan tepat sasaran. 

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah:

Baca juga: Tanya Ustaz: Bolehkah Minum dan Makan Sahur setelah Imsak hingga Menuju Azan Subuh? Simak Hukumnya

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah menjelaskan bahwa golongan paling utama yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah kaum fakir miskin.

"Yang berhak menerima zakat fitrah itu utamanya adalah kaum fakir miskin" ujarnya.

Kaum fakir miskin, yaitu mereka yang hidup dalam kekurangan dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain untuk membersihkan diri dari dosa, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu mereka merasakan kebahagiaan di hari raya, sehingga mereka tidak lagi merasa kekurangan saat Idul fitri tiba. 

Karena itu kaum fakir miskin merupakan golongan yang paling berhak mendapatkan zakat fitrah.

Jika belum menemukan kaum fakir miskin di sekitar, maka seorang muslim dianjurkan berusaha mencari hingga benar-benar menemukannya. 

"Dicari, kalau sampai bener bener sudah tidak ada baru nanti yang lain" ujar Wahid.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apa Hukum Berpuasa namun Tidak Sholat Wajib? Berikut Penjelasan Ustaz

Apabila sudah berusaha mencari kaum fakir miskin namun masih tidak menemukannya, maka zakat fitrah boleh disalurkan kepada golongan lain yang juga berhak menerimanya.

Golongan tersebut adalah gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya.

Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

Serta fisabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah, orang yang sedang menuntut ilmu dan sebagainya.

Dengan menyalurkan zakat fitrah kepada salah satu dari golongan ini, kita tetap menjalankan kewajiban sesuai ajaran Islam serta memastikan bahwa zakat tersebut memberi manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

"Ada gharim, orang yang dililit hutang."

"Terus ada lagi ibnu sabil, orang orang yang sedang di perjalanan ke tempat yang jauh, butuh bekal." 

"Ada fisabilillah perjuangan dijalan Allah, untuk membantu membangun mesjid dan lain sebagainya" ujarnya.

Tetapi Wahid Ahmadi menegaskan bahwa yang paling diutamakan dalam penerimaan zakat fitrah tetaplah kaum fakir miskin.

Hal ini dikarenakan zakat fitrah secara khusus ditujukan untuk mereka agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya dan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan pokoknya.

"Tapi yang diutamakan adalah kaum fakir miskin karena zakat fitrah itu memang tujuannya lebih spesifiknya untuk mereka" ujarnya.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Tags:
Ramadan 2025Tanya Ustazzakat fitrahPuasa Ramadhan 2025
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved