Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Apakah Suntik bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Apakah suntikan saat saat pemeriksaan medis bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan Ari Hikmawati MP.d mengenai hukum disuntik saat sedang berpuasa.

Tayang:
Youtube/TRIBUNWOW OFFICIAL
TANYA USTAZ - Disuntik saat Diperiksa, Apakah Membatalkan Puasa? Simak penjelasan Ari Hikmawati MP.d mengenai hukum disuntik saat sedang berpuasa, ada hukum yang membatalkan serta tidak membatalkan. 

TRIBUNWOW.COM - Umat muslim di seluruh dunia sedang melaksanakan Puasa Ramadhan 2025/1446 H.

Saat bulan Ramadhan, menjaga keabsahan ibadah puasa sangatlah penting.

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa, satu di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. 

Sebagian umat Muslim bertanya-tanya, apakah suntik saat pemeriksaan medis bisa membatalkan puasa? 

Pasalnya suntikan merupakan sebuah tindakan memasukkan cairan kedalam tubuh dengan menggunakan jarum.

Namun, ada berbagai jenis suntikan, seperti obat, vitamin, atau anestesi, yang sering digunakan dalam dunia medis.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Lantas bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini? Apakah semua jenis suntikan membatalkan puasa?

Simak penjelasan mengenai hukum disuntik saat sedang berpuasa berikut ini:

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Memakai Lipstik saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta, Ari Hikmawati MP.d menjelaskan bahwa terdapat dua hukum disuntik saat periksa ketika berpuasa.

Ada suntikan yang dapat membatalkan puasa serta suntikan yang tidak membatalkan puasa.

"Sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Taqrirotus Sadidah karya Habib Husein bin Ahmad bin Muhammad yang menjelaskan ada tiga kategori," ujar Ari Hikmawati.

"Yang pertama adalah mutlak batal karena adanya sesuatu yang masuk kedalam tubuh maka itu harus wajib di Qadha segera setelah Ramadhan selesai," imbuhnya.

Ari kemudian menerangkan, ada pendapat kedua yang menyebut suntik tidak membatalkan puasa.

"Pendapat yang kedua itu tidak membatalkan karena masuknya sesuatu dalam tubuh tidak melalui lubang yang terbuka, seperti masuk mulut, hidung maupun telinga," kata Ari Hikmawati.

"Sedangkan pendapat yang ketiga itu dibagi lagi, diperinci apakah yang dimasukkan itu sesuatu yang sifatnya vitamin, suplemen ataukah obat untuk kesehatan."

Ari Hikmawati pun mencontohkan suntikan apa saja yang bisa membatalkan puasa.

"Kalau yang dimasukkan itu vitamin, suplemen kesehatan maka itu membatalkan puasa," ungkapnya.

"Tetapi kalau untuk kesehatan karena dhoruroh maka itu ada dua cara dilihatnya."

"kalau melalui infus karena melalui saluran darah itu batal."

"Tetapi kalau melalui otot suntik itu tidak membatalkan."

"Jadi apabila keadaan darurat kita di dalam melaksanakan puasa haurs menjalankan periksa dengan suntik, maka itu bisa batal jika itu suplemen."

"Tetapi kalau tidak suplemen artinya karena kesehatan itu diperbolehkan dan suntiknya harus melalui otot daging bukan melalui infus yang melalui saluran darah," pungkasnya.

Baca juga: Tanya Ustaz: Bolehkah Tidur setelah Sahur dan Subuh saat Ramadhan? Simak Penjelasannya

Kesimpulannya, suntikan dapat membatalkan puasa apabila zat yang disuntikkan kedalam tubuh mengandung suplemen atau vitamin yang dapat memberikan energi serta nutrisi.

Tetapi apabila zat yang disuntikkan ke dalam tubuh tidak mengandung suplemen atau vitamin melainkan hanya obat yang tidak memberi energi, maka hal tersebut dinilai tidak membatalkan puasa.

Bagi umat Islam yang masih ragu, penting untuk memahami jenis zat yang disuntikkan ke dalam tubuh serta berkonsultasi dengan ahli fiqih atau tenaga medis guna memastikan apakah suntikan atau infus dapat membatalkan puasa atau tidak.

(TribunWow.com/peserta magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Tanya UstazPuasa
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved