Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Apakah Pingsan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya

Simak penjelasan mengenai hukum apabila pingsan saat menjalani puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak?

Tayang:
Youtube/TRIBUNWOW OFFICIAL
TANYA USTAZ - Simak penjelasan mengenai hukum apabila pingsan saat menjalani puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak? 

TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai hukum pingsan saat menjalani puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak?

Dalam menjalankan ibadah puasa, kondisi fisik seseorang bisa saja mengalami gangguan, seperti pingsan di tengah hari.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang pingsan lalu sadar dan melanjutkan puasanya? Apakah puasanya tetap sah, atau harus menggantinya di lain hari?

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Suntik bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Dr. M Nashirudin selaku Kepala Satuan Pengawas Internal IAIN Surakarta menjelaskan bahwa berpuasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Maka jika seorang yang berpuasa pingsan dan waktu pingsannya menghabiskan seluruh waktu siangnya di bulan Ramadhan maka puasanya dianggap tidak sah.

"Jika ada orang yang pingsan kemudian pingsannya itu menghabiskan seluruh waktu siangnya di bulan Ramadhan, artinya dia pingsan mulai sejak sebelum fajar sampai terbenamnya matahari dan dia tidak tersadarkan diri, maka puasanya tidak sah," ujar Nashirudin.

Mengapa tidak sah? Karena seperti yang disampaikan Dr. M Nashirudin pada awal video bahwa bahwa orang yang berpuasa harus menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa.

Sehingga orang yang pingsan atau tertidur sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari tentunya tidak akan mampu memenuhi persyaratan puasa tersebut, dan harus mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

 

Dr. M Nashirudin juga menjelaskan jika seseorang pingsan hanya sebentar atau bahkan cukup lama, tetapi masih sadar di antara waktu fajar hingga maghrib lalu melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah. 

Hal ini karena selama waktu tersebut, ia masih memenuhi syarat utama puasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa. 

"Tetapi jika dia pingsannya hanya sebentar atau lama, tapi dia masih menemukan waktu di antara fajar sampai terbenamnya matahari," lanjut Nashirudin.

"Yang waktu itu bisa dikatakan bahwasanya dia memenuhi persyaratan untuk dikatakan menahan diri dari makan, minum dan hubungan suami istri yang membatalkan puasa, maka puasanya sah."

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

 

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Tanya Ustazpingsan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved