Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 1 Penilaian Pengetahuan Halaman 128-129

Simak kunci jawaban dari buku Pendidikan Agama Islam Kelas 12 Kurikulum merdeka halaman 128-129, soal esai.

(DOK. TANOTO FOUNDATION) via Kompas.com
KUNCI JAWABAN - Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Simak kunci jawaban dari buku Pendidikan Agama Islam Kelas 12 Kurikulum merdeka halaman 128-129, soal esai. 

JAWABAN PENILIAN PENGETAHUAN

1. Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan

2.  Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.

3. Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
 a. Membunuh
 b. Murtad
 c. Kair
 d. Sebagai hamba sahaya
 e. Mati bersamaa

4.  Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris
adalah
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp.
120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.
30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.
120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00

5. Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:

a. Memelihara hubungan keluarga muslim

b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.

c. Melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.

d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.

*) Disclaimer: 

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa. 

(TribunWow.com/peserta magang dari Universitas Mumammadiyah Karanganyar/Nazwa Salsabilah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
kunci jawabanPendidikan Agama Islamkelas 11Kurikulum Merdeka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved