Terkini Daerah
Fakta Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman: Jasad Korban Ditimbun Sampah Daun Kering, Ini Motifnya
Kasus anak bunuh ibu kandung ini terbongkar setelah kakak pelaku menemukan jasad ibunya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Warga Dusun Sembung, Kalurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita berinisial SM (76).
Jasad SM ditemukan tertimbun sampah daun kering dengan konsisi penuh luka, Minggu (12/1/2025) lalu.
Rupanya, SM merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandungnya, A alias S (48).
Kasus anak bunuh ibu kandung ini terbongkar setelah kakak pelaku menemukan jasad ibunya.
Apa motif pelaku hingga tega membunuh ibu kandungnya sendiri? Berikut fakta kasusnya:
Baca juga: Nasib Oknum Polisi seusai Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Terancam Bakal PDTH Ditindak Tegas
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan penemuan mayat korban bermula ketika anak sulung korban, SP datang berkunjung pada 12 Januari 2025 pukul 11.00 WIB.
SP sudah berkeluarga dan tinggal terpisah dengan korban.
Sementara pelaku tinggal bersama korban.
Saat itu, mendapati rumah orangtuanya dalam kondisi sepi dan tertutup. Padahal, seharusnya ada adik dan orangtuanya yang tinggal di sana.
Karena tidak menemukan siapa-siapa, SP lalu menghubungi saudaranya, TR yang juga sudah tinggal terpisah.
Setelah datang, keduanya lalu berpencar mencari keberadaan adik dan orangtuanya.
Menjelang sore, sekira pukul 16.40 WIB, SP mencoba mencari di kebun atau lahan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun kering.
"Karena curiga, gundukan sampah daun kering itu dicek, dan melihat kaki manusia. Gundukan itu lalu digaruk lagi dan tampak sepasang kaki manusia, serta tercium bau menyengat," katanya.
Saksi kemudian memanggil saudaranya, perangkat Kalurahan dan pihak Kepolisian.
Mayat tersebut ternyata SM, yang merupakan ibu kandung.
Baca juga: Wanita Nangis-nangis Jadi Anak Durhaka karena Bunuh Ibu Kandungnya, Ngaku Terbujuk Rayuan Pacar
Hasil Autopsi
Ia diduga meninggal dunia dibunuh karena hasil autopsi ditemukan luka di leher bawah dan patah 7 tulang rusuk.
Hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku mengarah kepada anak bungsu korban, berinisial A alias S (48) yang sempat menghilang pascaperistiwa tersebut.
"Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban," ujarnya.
Korban dan pelaku, yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal satu rumah.
Meskipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orangtuanya sekaligus yang merawat korban.
Kecurigaan terhadap A sebagai pelaku pembunuhan muncul karena selain tinggal bersama, pelaku juga sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekik korban di bagian leher dan didorong hingga kepalanya membentur tembok pada 29 Desember.
Berikutnya, pada 1 Januari 2025, pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ketika korban meninggal dunia tanggal 7 Januari, pelaku meletakan tubuh korban di tempat tidur.
Selang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat.
Pelaku mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerumuni lalat.
"Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," ujar Riski.
Menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Sebab itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.
Kendati demikian, pihaknya juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Kepada pelaku, disangka telah melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Pria di Makassar Bunuh Ibu Pacar karena Cinta Tak Direstui, Kekasih Turut Dianiaya sampai Koma
Motif
A membunuh ibunya karena merasa tidak terima selalu dikomplain meski sudah dilayani.
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Korban SM dan pelaku A selama ini tinggal satu rumah. Mereka juga hanya tinggal berdua di rumah.
"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," kata kata Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Akibat perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Jengkel, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jenazah Korban Ditemukan Abang Pelaku
Sumber: Tribunnews.com
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|