Puasa Ramadhan 2025
Cara Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan, Dilengkapi Doa Niatnya
Puasa Kafarat adalah puasa yang dilakukan untuk menebus atau meleburkan dosa, sehingga umat Muslim dapat lebih siap menyambut bulan suci Ramadhan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H, umat Muslim dianjurkan untuk memahami dan melaksanakan puasa Kafarat sebagai bentuk tobat kepada Allah SWT atas dosa yang dilakukan.
Secara harfiah, kafarat berarti tindakan yang dapat menutupi dan menghapus dosa, baik di dunia maupun akhirat.
Dalam Islam, ada beberapa jenis kafarat yang wajib dibayarkan, di antaranya:
- Pembunuhan tidak sengaja
- Zihar: Ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri, yang dianggap sebagai dosa besar dalam syariat Islam.
- Jimak di bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat sedang berpuasa.
- Melanggar nazar: Tidak memenuhi janji atau sumpah yang pernah diucapkan kepada Allah.
- Ila: Keputusan seorang suami untuk tidak menafkahi istri dalam waktu tertentu.
- Melanggar aturan ihram: Membunuh binatang buruan atau mencabut tanaman saat sedang dalam kondisi ihram.
Baca juga: Bacaan Niat Membayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Bisa Dilakukan Wali/Ahli Waris
Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.
Seperti kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.
Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.
Cara Membayar
Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami.
Istri diusahakan (kalau bisa) melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali.
Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat.
Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan.
Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Pakai Fidyah, Qadha Puasa, dan Kafarat
Bacaan Niat Puasa Kafarat
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (*)
Sumber: TribunWow.com
30 Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2025, Kirimkan ke Teman sebagai Semangat |
![]() |
---|
Bolehkah Mencicipi Makanan saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Ini Kata Ustaz |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Dhuha Dilengkapi Surat Ad-Dhuha dengan Terjemahan, Keutamaan di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Bolehkah Mandi Junub atau Mandi Wajib Dilakukan setelah Sahur Bulan Ramadhan? Apakah Tetap Sah |
![]() |
---|
Simak Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Bolehkan Dilafazkan Waktu Sahur sebelum Imsak dan Azan Subuh? |
![]() |
---|