Breaking News:

Puasa Ramadhan 2025

Cara Membayar Kafarat Utang Puasa Ramadhan, Dilengkapi Doa Niatnya

Puasa Kafarat adalah puasa yang dilakukan untuk menebus atau meleburkan dosa, sehingga umat Muslim dapat lebih siap menyambut bulan suci Ramadhan.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Puasa. Puasa Kafarat adalah puasa yang dilakukan untuk menebus atau meleburkan dosa, sehingga umat Muslim dapat lebih siap menyambut bulan suci Ramadhan. 

TRIBUNWOW.COM - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H, umat Muslim dianjurkan untuk memahami dan melaksanakan puasa Kafarat sebagai bentuk tobat kepada Allah SWT atas dosa yang dilakukan.

Secara harfiah, kafarat berarti tindakan yang dapat menutupi dan menghapus dosa, baik di dunia maupun akhirat. 

Dalam Islam, ada beberapa jenis kafarat yang wajib dibayarkan, di antaranya:

  • Pembunuhan tidak sengaja
  • Zihar: Ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri, yang dianggap sebagai dosa besar dalam syariat Islam.
  • Jimak di bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat sedang berpuasa.
  • Melanggar nazar: Tidak memenuhi janji atau sumpah yang pernah diucapkan kepada Allah.
  • Ila: Keputusan seorang suami untuk tidak menafkahi istri dalam waktu tertentu.
  • Melanggar aturan ihram: Membunuh binatang buruan atau mencabut tanaman saat sedang dalam kondisi ihram.

Baca juga: Bacaan Niat Membayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Bisa Dilakukan Wali/Ahli Waris

Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.

Seperti kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.

Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

Cara Membayar

Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami.

Istri diusahakan (kalau bisa) melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali.

Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat.

Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan.

Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Pakai Fidyah, Qadha Puasa, dan Kafarat

Bacaan Niat Puasa Kafarat

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2025Cara Membayar KafaratKafaratRamadhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved