Breaking News:

Viral Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai

Alasan Polisi soal Kasus Anak Toko Roti, George Sugama Halim yang Aniaya Karyawan Berjalan Lamban

Ary meminta maaf atas lambannya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko roti yang dilakukan bosnya, George Sugama Halim (35).

Istimewa
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus yang menimpa karyawan toko Roti Lindayes yang dianiaya oleh sang anak pemilik toko, George Sugama Halim berjalan lamban.

Hal itu diakui oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Ary meminta maaf atas lambannya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko roti yang dilakukan bosnya, George Sugama Halim (35).

Baca juga: Kehidupan Asmara Anak Toko Roti George Sugama yang Viral Dibongkar Adik, Jadi Pemicu Perilaku Kasar?

"Kami mohon maaf. Memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama," kata Nicolas melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Nicolas mengatakan, ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilalui dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan anak bos toko roti ini.  

"Kami mengakui hal itu karena adanya Standar Operasional Prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022," katanya. 

Termasuk kendala dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim karena saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan dari penyidik. 

Setelah berhasil memeriksa saksi, penyidik mengeklaim selalu menginformasikan penanganan perkara ini ke pihak korban. 

Baca juga: Usaha Keras Pegawai Penjarakan Bos Toko Roti yang Kebal Hukum, Jual Motor Malah Ditipu Pengacara

"Kami juga sudah menyampaikan SP2HP, jadi setiap kami melakukan tindakan itu korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya" ungkap dia. 

Selain itu, Nicolas mengatakan, pihak korban juga tak menyertakan foto dan video saat pertama kali membuat laporan ke polisi terkait penganiayaan oleh anak bos toko roti itu. 

"Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini kalau kasus ini viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral saat ini," ucap dia. 

Maka dari itu, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. 

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi penyidik langsung melakukan gelar perkara. 

Anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024).
Anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Jadi kami menangani layaknya kasus kasus pidana umum yang selama ini jadi butuh proses tahap penyelidikan, penyidikan sampai upaya upaya hukum yang kita lakukan."

"Nah di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya," kata Nicolas. 

Setelah gelar perkara, baru lah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Dalam perkara ini, George Sugama Halim ditetapkan tersangka dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

"Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur serta diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," ujar Nicolas. 

Baca juga: Akal Bulus Pengacara Tipu Pegawai Korban Anak Bos Toko Roti, Rugi Belasan Juta hingga Jual Motor

Sebelumnya, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. 

Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.  

Dalam video yang beredar, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. 

Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.

Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku. 

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024). 

Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan. 

"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina. 

Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akui Lambat Tangani Kasus Penganiayaan George Sugama Halim."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anak bos toko rotiGeorge Sugama HalimViralPenganiayaanJakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved