Breaking News:

Penganiayaan Dokter Koas

Tersangka Pemukul Dokter Koas Akui Khilaf dan Tak Ada yang Menyuruh, Sudah 20 Tahun Kerja dengan LD

Fadilla merupakan sopir yang sudah bekerja selama 20 tahun di keluarga LD, rekan koas Luthfi yang dipukul area wajah.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
Video viral yang memperlihatkan detik-detik dokter koas dipukuli di Palembang. Korban kini sudah melapor ke polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Muhammad Luthfi, dokter koas yang mengalami penganiayaan masih dirawat di rumah sakit.

Diketahui, Lutfhi dianiaya oleh Fadilla alias DT (37) pada Rabu (11/12/2024).

Lutfhi mengalami luka di wajah akibat dihajar oleh Fadilla hingga videonya viral.

Baca juga: Fakta Viral Penganiayaan Dokter Koas, Dipicu Anak Pejabat Tak Terima Jadwal Jaga hingga Kronologi

Fadilla merupakan sopir yang sudah bekerja selama 20 tahun di keluarga LD, rekan koas Luthfi. 

Polisi telah menetapkan Fadilla sebagai tersangka. 

Fadilla mengaku khilaf, sehingga memukuli korban. 

"Yang menyuruh (memukul) tidak ada, saya khilaf," ujarnya di Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (14/12/2024). 

Penganiayaan itu terjadi saat ibu LD, SM, bertemu dengan Luthfi di sebuah rumah makan di daerah Demang Lebar Daun, Palembang. 

Pertemuan tersebut untuk membahas jadwal piket LD saat malam tahun baru. 

SM keberatan lantaran anaknya harus berjaga di malam pergantian tahun, padahal keluarganya akan mengadakan acara. 

Baca juga: Dokter Koas Dianiaya setelah Buat Jadwal Tahun Baru, Kampus Ikut Turun Tangan: Ada Tim Investigasi

”LD maupun SM merasa penjadwalan piket jaga itu tidak adil. Mereka tidak senang. Apalagi, mereka sudah mengagendakan kegiatan kumpul keluarga saat malam pergantian tahun nanti," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Sabtu, dikutip dari Kompas.id.

Namun, korban tak menyetujui permintaan itu karena jadwal tersebut sudah disepakati oleh para koas dan sesuai prosedur. 

Pernyataan tersebut memancing kemarahan Fadilla. 

Ia lantas menghajar dokter koas itu. 

"Motifnya karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, terhadap majikannya," ungkapnya. 

Perbuatan tersangka itu membuatnya terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

DT (menggunakan masker) terduga pelaku penganiyaan dokter koas FK Unsri Muhammad Luthfi bersama kuasa hukumnya ketika tiba di Polda Sumatera Selatan, Jumat (13/12/2024).
DT (menggunakan masker) terduga pelaku penganiyaan dokter koas FK Unsri Muhammad Luthfi bersama kuasa hukumnya ketika tiba di Polda Sumatera Selatan, Jumat (13/12/2024). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Dokter Koas Palembang Babak Belur 

Akibat penganiayaan itu, dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut menderita luka. 

"Korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, matanya merah, dan bagian bawah juga mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakukan," tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Jumat (13/12/2024). 

Kasus penganiayaan dokter koas ini telah dilaporkan keluarga korban ke polisi. 

Ayah korban, Wahyu Hidayat, meminta agar pelaku dihukum. 

"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya, Jumat. 

Satu hari sebelum ditetapkan tersangka, penganiaya dokter koas Palembang menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. 

"Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum menganiaya seseorang," terang kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, Jumat. 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Koas Dihajar Sopir Rekannya, Tersangka: Tak Ada yang Menyuruh."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dokter KoasUNSRIPenganiayaanBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved