Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Respons Iptu Rudiana soal PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ditanya saat Bertugas di Polsek Kapetakan

Iptu Rudiana memberikan respon santai saat ditanya terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

TRIBUNWOW.COM - Reaksi Iptu Rudiana saat ditanya terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Ayah Eky itu juga memberikan pernyataan singkat.

Saat bertugas di Polsek Kapetakan, Rudiana mengatakan semua pertanyaan hukum langsung diarahkan pada kuasa hukumnya.

"Langsung ke Bang Pitra saja, selaku kuasa hukum," ujar Rudiana dikutip dari tayangan YouTube Fristian Griec Media.

Baca juga: Tabiat Eky saat Kendarai Motor Diungkap Sahabat, Kuatkan Motif Kasus Vina Cirebon karena Kecelakaan

Dalam wawancara, Rudiana disinggung soal dugaan kekerasan penyidik dan kemungkinan kasus ini adalah kecelakaan tunggal.

Namun, ia tetap memilih tidak memberikan komentar lebih jauh, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kasus ini.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri diam-diam memeriksa Nining, pemilik warung yang dipakai nongkrong para terpidana.

Nining diperiksa kaitannya dengan laporan kuasa hukum terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana dan Aep Rusdiansyah.  

Iptu Rudiana dan Aep dilaporkan atas dugaan laporan palsu terhadap 7 terpidana hingga membuat mereka divonis pidana seumur hidup.

Jutek Bongso, kuasa hukum Nining mengaku pemeriksaan itu digelar di Mabes Polri pada Rabu (20/11/2024).

Dalam pemeriksaan itu, Nining diberi 17 pertanyaan tentang malam kejadian tewasnya VIna dan Eky, tanggal 27 Agustus 2016.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Tuntas, Susno Duadji Sebut MA Masih Kolot dan Tak Berubah

Dalam keterangannya, Nining mengakui para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20,00 WIB, malam kejadian.

Keterangan Nining ini mengklarifikasi pengakuan Aep yang mengaku para terpidana nongkrong di depan SMP 11 Cirebon. '

Menurut Jutek, keterangan Nining sangat penting karena dia saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian.

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak-.
Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT. Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ungkap Jutek  dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Sabtu (23/11/2024).

Dikatakan Jutek, pada pemeriksaan kasus ini tahun 2016, Nining belum pernah diperiksa, apalagi di BAP.

Dia berharap pemeriksaan NIning ini akan mempercepat penyidik untuk segera menetapkan Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka keterangan palsu.

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," katanya.

Menurut Jutek, ukum harus ditegakkan karena atas kesaksian Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi inilah 7 terpidana ini harus divonis seumur hidup dalam penjara.

Baca juga: Momen Keenam Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Ikut Mencoblos meski Dibui

Sebelumnya, Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menyebut Iptu Rudiana kalau menjadi polisi di Amerika pasti sudah dipecat.

Hal ini disebabkan karena kebohongan yang sudah dibuat Iptu Rudiana dalam menangani kasus Vina Cirebon.

Diungkapkan Oegro, kebohongan Iptu Rudiana tampak saat dia membuat laporan polisi kasus Vina Cirebon yang seolah-olah dia melihat, mendengar dan mengalami kejadian pembunuhan yang menimpa VIna dan Eky.

"Substansinya bohong semua. Dia tidak melihat, mendengar, mengalami, tapi seolah-lah mendengar, melihat mengalami. Itu sudah fatal. Di Amerika, polisi berbohong sudah dipecat, apalagi ini bohongnya terlalu besar. Jadi, tidak hanya terkait masalah isu penganiayaan saja," ungkap Oegroseno dikutip dari tayangan youtube Pengacara Toni pada Jumat (18/10/2024).

Menurut Oegro, terkait masalah ini, Propam Polri harus turun tangan.

Propam tidak perlu menunggu ada laporan polisi atau adanya keputusan hukum tetap (inkrah), jika melihat ada pelanggaran yang sudah kasat mata.

Jika secara kasat mata sudah terlihat ada pelanggaran etika profesi, maka harus ditindaklanjuti Propam.

"Bisa berjalan mendahului pidana, pararel juga boleh. Kalau menunggu pidana tuntas, menimbulkan ketidakpastian," terangnya.

Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota ini, menurut Oegro, sangat mudah, karena Propam memiliki Paminal (pengamanan internal) yang bekerja  laiknya intelijen.

Bahkan, kata Oegro, yang manan Kadiv Propam Polri ini, intelijen Paminal itu lebih intel dibandingkan intelijen kepolisian.

Menurut Oegroseno, di kasus Vina ini, Kapolri seharusnya bisa melakukan itu.

Artinya, memproses etika para anggota yang diduga melanggar dalam proses penyelidikan hingga penyidikan tanpa harus menunggu ada keputusan hukum tetap.

"Jangan menunggu proses pidana yang sedang berjalan di bareskrim," tegasnya.

Propam sebagai organisasi yang bertugas untuk menyelamatkan polri, polri, masyarakat, pemerintah, harus tegas.  

"Polisi yang besar ini diganggu dengan masalah kecil-kecil, yang bisa dibuang orang itu, ya udah. Agar polisi benar-benar menjadi dipercaya ada trush masyarakat untuk menegakkan hukum," katanya.

Sampai saat ini, Oegro belum melihat propam melakukan hal itu di kasus Vina Cirebon, padahal para terpidana sudah bersuara di sidang tentang penganiayaan yang dialami.

"Seharusnya Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), kan dulu juga Kadiv Propam, dia harus lebih propam daripada saya.

"Jangan ragu-ragu, propam diturunkan untuk menertibkan anggota yang melakukan etika profesi. Gak perlu menunggu laporan," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Respon Santai Iptu Rudiana Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ngotot Bilang Begini

Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonJawa BaratIptu Rudiana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved