Breaking News:

Jadwal Sholat dan Imsakiyah

Jadwal Sholat dan Imsakiyah Makassar Besok, Dilengkapi Niat dan Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Simak jadwal sholat wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dan sekitarnya, untuk besok, Rabu, 4 Desember 2024.

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Risabila
Ilustrasi masjid. Simak jadwal sholat wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dan sekitarnya, untuk besok, Rabu, 4 Desember 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Simak jadwal sholat wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dan sekitarnya, untuk besok, Rabu, 4 Desember 2024.

Jadwal sholat ini mulai dari sholat Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya'.

Tak hanya jadwal sholat lima waktu, Anda juga bisa menyimak jadwal imsakiyah, bagi yang hendak menunaikan ibadah puasa, baik puasa sunnah atau qadha Puasa Ramadhan tahun lalu.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek bacaan niat dan tata cara membayar fidyah.

Baca juga: Jadwal Sholat Wilayah Denpasar Besok Rabu 4 Desember 2024, Dilengkapi Jadwal Imsakiyah Puasa

Jadwal Sholat & Imsakiyah Makassar Hari Ini dan Besok

Selasa, 3 Desember 2024

Imsak: 04.08

Subuh: 04.18

Terbit: 05.37

Duha: 06.06

Zuhur: 11.56

Asar: 15.21

Magrib: 18.07

Isya': 19.22

Rabu, 4 Desember 2024

Imsak: 04.09

Subuh: 04.19

Terbit: 05.37

Duha: 06.07

Zuhur: 11.56

Asar: 15.21

Magrib: 18.08

Isya': 19.23

Membayar Fidyah

Membayar fidyah bisa dilakukan sebelum bulan Puasa Ramadhan 2025 tiba.

Diketahui, ada beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Baca juga: Apakah Bayar Utang Puasa Ramadhan Harus Berurutan? Simak Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan dari Kemenag

Besaran Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha atau 2 lumpur (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka. 

(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jadwal sholatJadwal ImsakiyahMakassarFidyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved