Breaking News:

Cerita Selebriti

Nasib Agus Salim, Tak Kebagian Uang Donasi hingga Wajib Ganti Rugi Uang Donasi yang Dipakai

Agus Salim terancam harus mengganti uang donasi yang sudah dipakai untuk membayar utang Wawa.

TRIBUNWOW.COM - Agus Salim terancam harus mengganti uang donasi yang sudah dipakai untuk membayar utang Wawa.

Potensi Agus mengembalikan uang donasi terjadi bilamana Pratiwi Noviyanthi bersama kuasa hukumnya Garry Julian jadi menggugat.

Garry Julian menganggap Agus telah melanggar Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961.

Baca juga: Alibi Farhat Abbas soal Geger Agus Salim Minta Donasi 7 Turunan, Tuding Novi yang Buat

Pasal itu berbunyi :

(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

Artinya jika memang aturan itu terbukti dilanggar dalam donasi tersebut, maka kata Garry, Agus Salim tidak akan mendapat uang sepeserpun.

"Endingnya Gusgus ga dapat apa-apa kalo masih kena hipnotis FA n d genk ," kata Garry Julian.

Baca juga: Isi Perjanjian Damai Agus dan Novi Dibongkar Densu, Singgung soal Donasi Lanjutan

Kini para donatur juga sepakat mengajukan gugatan Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961 itu.

Hal tersebut tertuang dalam polling suaraku.co.id, dimana sudah 4804 donatur yang memilih opsi data pengumpulan uang dengan cara melawan hukum.

Tak ayal kini jumlahnya sudah Rp 1.215.920.217.

Halaman
12
Tags:
Agus SalimPratiwi NoviyanthiDenny Sumargo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved