Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Tuntas, Susno Duadji Sebut MA Masih Kolot dan Tak Berubah

Berlarut-larutnya putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon, membuat sejumlah pihak bersuara keras.    

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji turut memberikan reaksi keras terhadap berlarut-larutnya putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Bahkan, Susno Duadji menyebut Mahkamah Agung (MA) masih kolot dan belum berubah.

Susno beralasan kasus Vina Cirebon ini fakta-faktanya sudah jelas terungkap di sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu.  

Baca juga: Momen Keenam Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Ikut Mencoblos meski Dibui

Di sidang PK terungkap bahwa 7 terpidana yang masih ada di penjara dan satu terpidana anak yang sudah bebas (Saka Tatal) adalah korban salah tangkap.

Bahkan, menurut Susno, perkara yang didakwakan kepada mereka itu tidak ada.

Namun sayangnya, hakim MA justru berlama-lama memutus perkara ini.

"Hakim kita di level MA belum berubah, masih kolot lot lot. Kasus ini sudah mendapat perhatian nasional bahkan internasional, tapi tidak ada respons untuk mempercepat," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan youtube Nusantara TV pada Rabu (27/11/2024).

Menurut Susno kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dituduhkan kepada para terpidana itu tidak ada.    

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Iptu Rudiana, Aep, dan Abdul Pasren Dilaporkan karena Kesaksian Palsu

Sesuai fakta sidang, kasus ini hanya lah kasus kecelakaan motor tunggal yang dialami Vina dan Eky.

"Kita tahu persis, bahwa siapa yang dikurung di penjara saat ini, bukan itu pelakuanya Bahkan perkaranya tidak ada. Pembunuhan itu tidak ada, yang ada kecelakaan lalu lintas tunggal," tegasnya.

Mestinya, lanjut Susno, hakim jauh lebih tahu karena fakta hukum di sidang PK tidak ada sama sekali (Pembunuhan), namun kasus ini rekayasa penuh.

"Ngapain berlama-lama putusan ditunda-tunda. Ini di penjara lho, dan kita ini negara Pancasila. Orang dipenjara itu kayak apa, rasanya tidak enak sama sekali," katanya.

Susno lalu mengkritik MA dengan mengungkit kasus-kasus dugaan suap Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang menjerat mantan pejabatnya serta kasus-kasus lain yang melibatkan hakim agung.

"Ini bukan saya buat-buat, bahkan sekjen MA aja ditangkap KPK. Kok tidak berubah," kritiknya.

Susno meminta hakim tidak menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak bisa dikoreksi.

"Enggak lah, Mereka ini manusia kayak kita, mereka aparat yang memberikan keadilan kepada rakyat, yang menggaji juga kita, yang mengangkat, memberi kewenangan juga kita, melalui wakil di DPR. Jangan duduk disana, kayak menara gading, gak boleh digugat," katanya.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Nasib Iptu Rudiana dan Aep Makin Terdesak Jelang Putusan PK, Ini Sebabnya

Susno juga mengkritik anggapan bahwa putusan hakim tidak bisa salah atau pasti 100 persen benar.

Menurut dia, undang-undang juga memberikan celah untuk melakukan perlawanan atas putusan hakim mulai dari tingkat banding hingga peninjauan kembali.

Karena itu lah, Susno kembali mendesak agar hakim segera memutuskan PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Kecepatan itu perlu, apalagi orang ini ditahan. Kalau ingin merasakan, cobalah anda ditahan 1 malam saja, kayak apa rasanya, Ini sudah 8 tahun lho," serunya.  

Terpisah, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa berkas PK telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (4/11/2024).

Tak hanya itu, majelis hakim yang menangani kasus Vina juga sudah ditunjuk dan kini hanya perlu menunggu penentuan jadwal sidang.

Namun, ketika ditanya siapa sosok hakim yang menangani PK ini, Yanto enggan memberikan jawaban.

"Hakimnya itu kami belum tanyakan, karena ini mendadak, ya," jawab Yanto dalam tayangan di kanal YouTube NTV, pada Jumat (8/11/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Imbas Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Terlalu Lama, Susno Duadji Sebut MA Kolot, Tak Berubah

Tags:
Susno DuadjiKasus Vina CirebonVinaCirebonMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved