Breaking News:

Hasil Quick Count Pilkada 2024

Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono di Quick Count namun Pilkada Jakarta Kemungkinan 2 Putaran, Kenapa?

Diketahui, quick count Pilkada Jakarta 2024 data masuk 100 persen sementara unggul pasangan calon 03 Pramono Anung - Rano Karno.

Kolase Tribunnews.com/ Jeprima
Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono. Diketahui, quick count Pilkada Jakarta 2024 data masuk 100 persen sementara unggul pasangan calon 03 Pramono Anung - Rano Karno. 

TRIBUNWOW.COM - Pasangan calon di Pilkada Jakarta, Pramono Anung - Rano Karno unggul versi quick count Litbang Kompas.

Diketahui, quick count Pilkada Jakarta 2024 data masuk 100 persen sementara unggul pasangan calon 03 Pramono Anung - Rano Karno.

Berikut ini hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 data masuk 100 persen:

Baca juga: Quick Count Pilkada Jakarta di 2 Lembaga Data Masuk 100 Persen: RK-Suswono Dikalahkan Pramono-Rano

Nomor 1: Ridwan Kamil - Suswono: 40,02 persen

Nomor 2: Dharma Pongrekun - Kun Wardana: 10,49 persen

Nomor 3: Pramono Anung - Rano Karno: 49,49 persen

Dari hasil tersebut, ada kemungkinan jika Pilkada Jakarta akan digelar dalam 2 putaran.

Pasalnya, Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.

Hal itu termuat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Tak hanya itu, aturan terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024. 

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Data 100 Persen Charta Politika: Pramono-Rano 50,15 Persen

Berbeda dengan Provinsi Lainnya

Syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta berbeda dengan 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.

Pilkada serentak di 545 daerah hanya berlangsung 1 putaran saja, yang mensyaratkan suara terbanyak sebagai paslon terpilih

Aturan termuat dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pramono AnungRano KarnoRidwan KamilPilkadaJakartaQuick count
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved