Breaking News:

Terkini Daerah

Kecelakaan Maut Truk Tabrak 6 Kendaraan di Slipi: Sopir Diminta Mundur karena Korban Terlindas Ban

Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh. di Slipi

Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Sebuah truk mengalami kecelakaan lalu lintas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024) pagi 

TRIBUNWOW.COM - Kecelakaan maut terjadi di persimpangan lalu lintas Slipi yang mengarah ke Grogol, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pagi hari.

Kecelakaan itu dimulai dari truk wing box yang menabrak 6 kendaraan.

Kendaraan yang ditabrak oleh truk didominasi oleh roda dua.

Baca juga: Rem Blong akibatkan Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan, Pemberi Perintah ke Sopir Ikut Diperiksa

Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh. 

“Kendaraan yang terlibat satu truk wing box Mitsubishi Fuso, lima sepeda motor, dan satu roda empat,” tegas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa. 

2 orang tewas 

Ojo mengatakan, peristiwa kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pengendara motor tewas karena terlindas truk, yakni AL (31) dan AR (36). 

Mulanya korban tewas dalam peristiwa ini berjumlah satu orang, yakni AL, warga Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. 

AL tewas seketika di lokasi kejadian. 

“Kaki korban AL terpisah dari badan,” ujar Ojo. 

Sementara itu, AR yang merupakan warga Setu, Cipayung, Jakarta Timur, tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat. 

“Yang luka berat (dan dirawat) di Rumah Sakit Pelni (AR) akhirnya meninggal dunia,” kata Ojo. 

“Korban AR meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni dengan luka di bagian kepala dan kaki,” lanjutnya. 

Selain korban jiwa, ada empat orang pengendara motor yang tewas dalam peristiwa kecelakaan ini dan telah dibawa ke RS Pelni. 

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan Semarang, Saksi Sebut Truk Sudah Oleng & Melaju Kencang

Sopir truk ditangkap setelah sempat kabur 

Seorang saksi bernama Ali (60) mengaku bahwa sopir truk wing box sempat berusaha kabur sesaat setelah insiden kecelakaan. 

Namun, upaya pelarian sopir berinisial AZ (44) itu gagal lantaran petugas kepolisian yang berjaga di lokasi langsung mengamankan pelaku. 

"(Sopir truk) kabur dulu, dipegang, terus ditarik ke sini. Dibawa ke pos, dia kan mau lari," kata Ali saat ditemui di lokasi, Selasa. 

Ali menyampaikan, AZ sempat berteriak histeris ketika mengetahui truk yang dikemudikannya menyebabkan kecelakaan beruntun, bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Ngomong 'Astaghfirullah, astaghfirullah', tapi dia udah dipegang polisi," kata Ali. 

Usai diamankan polisi, AZ sempat diminta memundurkan kendaraannya karena salah seorang korban masih terlindas ban truk. 

"Terus ditarik ke sini, suruh mundurin (truk) karena orang kegencet," kata dia. 

Sementara itu, Ojo memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan AZ. 

“Sudah kami amankan,” ujar Ojo. 

Sopir mengantuk 

Ojo mengungkapkan, AZ (44) diduga mengantuk sesaat sebelum peristiwa tabrakan beruntun terjadi.

“Iya ngantuk saya tanya. Bangun jam 03.00 WIB, star (mulai) dari Cikarang,” ujar Ojo. 

Pernyataan senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. 

“Tadi sudah saya tanyakan. Untuk sementara ini sopir, dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Latif. 

Menurut Latif, kondisi pengereman truk yang dikemudikan AZ masih berfungsi normal. 

Untuk itu, dugaan soal rem truk blong terbantahkan. 

“Bukan (rem blong), tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Dia (sopir truk) mengakui dia mengantuk,” ungkap Latif. 

Usai ditangkap, AZ dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba. 

Langgar jam operasional 

Latif mengatakan, truk yang dikemudikan AZ melanggar jam operasional kendaraan berat melintas. 

“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang,” ujar Latif. 

Aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB. 

“Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar peraturan tersebut,” kata Latif. 

(Penulis: Baharudin Al Farisi, I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Truk Tabrak 6 Kendaraan di Slipi: Sopir Mengantuk dan 2 Pemotor Tewas."

Sumber: Kompas.com
Tags:
KecelakaanSlipiKorbanJakarta BaratTruk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved