Kasus Pembunuhan Jessica Sollu
Sosok Jessica Sollu, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan Sopir Travel, Habis Pulkam Makamkan Nenek
Inilah sosok Jessica Sollu, korban rudapaksa dan pembunuhan sopir travel, yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di jurang area hutan.
Editor: Lailatun Niqmah
“Selain sosok yang kuat, dia juga anaknya rajin dan juga pastinya berprestasi. Itu bisa kita lihat waktu semasa dia bersekolah, menempuh pendidikan, dia sering juara kelas," ungkap Rompas Sollu.
"Kemarin waktu dia selesaikan kuliahnya di Untad Palu, dia ambil Jurusan Teknik Elektro, lulus dengan predikat Cumlaude” urai Rompas Sollu.
Sebagai informasi, Personil Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur telah menangkap pembunuh Jessica, bernama Akmal alias Andi Gugun alias Sampe, yakni seorang sopir travel.
Akmal merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Dia ditangkap sekitar pukul 03.30, pada Selasa (19/11/2024) di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pembunuh Jessica ini dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, di Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," kata Irjen Pol Yudhiawan, Rabu, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung di Sidoarjo: Pelaku Kesal Tak Kunjung Dibelikan HP
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatan tersebut, kata Yudhiawan, Akmal selaku tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain."
"Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.
Tersangka juga dijerat pasal 365 Ayat (3) KUHP, tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tak hanya itu, pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," kata Yudhiawan.
Lalu, pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Yudhiawan.
Sumber: TribunWow.com
Sebelum Dibunuh, Jessica Sollu Tolak Mentah-Mentah Tawaran Bercinta dengan Bayaran Uang Sopir Travel |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Jessica Sollu: Sopir Travel Sepanjang Jalan Berpikir Cara Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Sosok Akmal alias Andi Gugun, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Ternyata Punya Catatan Hitam |
![]() |
---|
Sosok Jessica Sollu, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan Sopir Travel, Habis Pulkam Makamkan Nenek |
![]() |
---|
Fakta Pembunuhan Jessica Sollu: Dihabisi Sopir Travel, Dirudapaksa, Mayat Dibuang di Jurang |
![]() |
---|