Breaking News:

Hasil SKD CPNS 2024

Link Hasil CPNS IKN 2024, Cek Apa Kamu Lolos? Dilengkapi Jadwal Tes SKB dan Tahapan Selanjutnya

Bagi kamu yang mengikuti SKD pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Otorita IKN Tahun 2024, pengumuman hasil tesnya sudah bisa kamu cek.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS. Bagi kamu yang mengikuti SKD pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Otorita IKN Tahun 2024, pengumuman hasil tesnya sudah bisa kamu cek. 

TRIBUNWOW.COM - Bagi kamu yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Otorita IKN Tahun 2024, pengumuman hasil tesnya sudah bisa kamu cek.

Lewat pengumuman ini, kamu bisa melihat apakah lolos SKD CPNS 2024 di IKN atau tidak?

Jika kamu memenuhi nilai ambang batas (passing grade), maka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebelum mengikuti SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta WAJIB melakukan pemilihan titik lokasi ujian SKB CPNS melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 - 25 November 2024.

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 di IKN

LINK 1:  https://sscasn.bkn.go.id 

LINK 2: https://www.ikn.go.id/

LINK Pengisian Data sebelum Tes SKB

https://bit.ly/Peserta_SKB_CPNS2024_OIKN (batas pengisian pada 20 - 22 November 2024)

Terkait informasi seleksi CPNS Otorita IKN Tahun 2024 termasuk Jadwal dan Tempat Pelaksanaan SKB CAT BKN dan SKB Tambahan (Wawancara) akan diumumkan hanya pada laman https://www.ikn.go.id/karier, https://www.instagram.com/ikn_id/, dan https://sscasn.bkn.go.id.

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Otorita IKN 2024 >>> Klik di Sini

Arti kode pada kolom keterangan pengumuman Hasil SKD CPNS Otorita IKN 2024, sebagai berikut:

a. Keterangan “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB;

b. Keterangan “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB;

c. Keterangan “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024;

d. Keterangan “TH” adalah peserta yang Tidak Hadir;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hasil SKD CPNS 2024Tes SKDCPNS 2024Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved