Berita Viral
Polisi Klarifikasi dalam Penangkapan Ivan Sugianto: Tak ada Peran Pengganti
Polda Jawa Timur membantah tudingan bahwa ada peran pengganti dalam penangkapan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Kasus ini diketahui dipicu karena saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati Surabaya berinisial AL (anak Ivan), saat pertandingan basket di mal.
Baca juga: Klarifikasi Polisi soal Kecurigaan Publik Penangkapan Ivan Sugianto: Tak Ada Peran Pengganti
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa SMA Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), lewat direct message (DM).
Dalam percakapannya, ET meledek AL seperti poodle.
AL kemudian mengadukan olokan ET itu kepada ayahnya, Ivan Sugianto.
Karena tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan ET untuk menuntut permintaan maaf.
Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ET bersujud dan menggonggong. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Kabid Humas Polda Jatim: Tidak Ada Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto
| Fakta Baru Viral Lansia Tewas di Boyolali: Menantu Ngaku Kirim Jampi-jampi Bukan Sate Ayam Beracun |
|
|---|
| Viral Mertua Meninggal setelah Makan Sate di Boyolali: Menantu Dicurigai hingga Makam Dibongkar |
|
|---|
| Viral Ketua Geng Motor Konvoi Teror Warga Pakai Sajam, Endingnya Nangis Peluk Mama saat Diborgol |
|
|---|
| Viral Misteri Santri Hamil karena Mimpi, Akhirnya Terungkap Pelaku Ternyata Pak Kiai, Cek Faktanya |
|
|---|
| Kelanjutan Drama Viral Anggota Densus 88 Tak Datang saat Akad Nikah, Kini Menyesal & Ngajak Balikan |
|
|---|