Breaking News:

Doa Mandi Wajib

Hukum Menunda Mandi Wajib karena Cuaca Dingin hingga Sibuk, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Simak bacaan niat mandi wajib Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari 'anin haidhi lillaahi ta'aala, bagaimana hukum menundanya?

TribunWow.com/Lailatun Niqmah
Ilustrasi Mandi Wajib - Mandi wajib memiliki hukum wajib bagi seseorang muslim yang sedang dalam keadaan junub. 

TRIBUNWOW.COM - Mandi wajib memiliki hukum wajib bagi seseorang muslim yang sedang dalam keadaan junub.

Sebelum menjalankan ibadah keagamaan, maka seseorang tersebut harus bebas dari hadats besar, caranya tentu dengan melakukan mandi wajib.

Dengan berwudhu saja belum cukup untuk mengilangkan hadats besar.

Baca juga: Syarat Sah Mandi Wajib bagi Seorang Muslim, Ada 9 Sunah yang Bisa Dilakukan

Beberapa penyebab seseorang pria dalam keadaan junub adalah karena melakukan hubungan suami istri, mimpi basah atau sebab lainnya hingga dia mengeluarkan air mani.

Sedangkan bagi perempuan, keadaan junub bisa terjadi karena hubungan badan, haid, nifas atau melahirkan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub malah menunda mandi wajib?

Mengenai hal ini, sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه 

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi.

Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’

Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’

Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).

Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis.

Halaman
1234
Tags:
Cuaca DinginBacaan doamandi wajibmandi junub
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved