Terkini Daerah
Predator Seks di Panti Asuhan Tangerang Sempat Sulit Terdeteksi, Selalu Cari Tempat Susah Sinyal
Yandi sang predator pelecehan seksual anak di Panti Asuah Tangerang disebut pihak kepolisian sangat licin karena sulit terdeteksi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Yandi Supiyadi (28) predator seks anak di panti asuhan Darussalam An Nur Tangerang berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Diketahui, Yandi sempat jadi buronan setelah melarikan diri dari kejaran polisi.
Ia lalu tertangkap di kawasan Kabupaten Empat Lawang, Palembang pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Baca juga: Pria Pekanbaru Koleksi 30 Video Syur Anak Perempuan di Bawah Umur, Dipakai untuk Fantasi Seks
Yandi disebut pihak kepolisian sangat licin karena sulit terdeteksi.
"Memang kita deteksi ini berpindah-pindah mulai dari Padang kemudian ke Palembang sampai ke Empat Lawang. Jadi memang untuk menghindari petugas dia pindah-pindah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Selama pelariannya, Zain mengatakan Yandi bekerja di sebuah perkebunan. Yang mana, di sana sangat susah mendapatkan sinyal sehingga membuat pelacakan terhambat.
"Dia bekerjanya di perkebunan yang susah sinyal. Jadi kita memang untuk deteksi ini agak-agak sulit, jadi seperti itu. Tapi alhamdulillah bisa ketangkep, jadi seperti itu," ungkapnya.
Polisi pun mendapatkan titik cerah terkait keberadaan Yandi. Kala itu, Yandi tengah turun untuk berbelanja ke pasar.
"Pada saat itu, pada saat sedang dia turun nyari bahan pokok untuk dibawa ke kebunnya. Pas pada saat itu ditangkap di pasar, jadi seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Perempuan Salatiga Dijadikan Budak Seks dan Disekap di Solo, Diancam Video Syur Disebar
Sebelumnya, polisi sudah menangkap Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur dan Yusuf Bachtiar (29) sebagai pengurus panti asuhan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak asuhnya sendiri.
Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.
Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis.
Sumber: Tribunnews.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|