Breaking News:

Terkini Daerah

Isi Surat Somasi Bupati, Minta Ungkap Sosok yang Pengaruhi Supriyani Cabut Surat Damai

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melayangkan somasi ke Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya

TRIBUNWOW.COM - Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga, melayangkan somasi ke Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, Kamis (7/11/2024).

Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Surunuddin setelah mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH dan istrinya, yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Surat somasi dikeluarkan Bagian Hukum Pemkab Konawe Selatan.

Baca juga: Pantas Supriyani Goyah, Ucapan Bupati Konsel Ini Buat Guru Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH

Dalam surat somasi, Supriyani didesak meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas'ud, menyatakan Supriyani diminta menjelaskan kejadian yang sebenarnya ke masyarakat termasuk tekanan yang ditudingkan ke Bupati Konsel.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi.”

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” paparnya, Kamis.

Baca juga: Supriyani Bakal Dituntut Seusai Fakta Persidangan, Wakajati Sultra: Bukan Berdasarkan Berkas Perkara

Ia juga meminta Supriyani membongkar sosok yang memintanya mencabut surat perdamaian.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” lanjutnya.

Berikut isi surat somasi:

“Kami meminta Saudari klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.”

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum.”

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.”

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta Somasi Bupati Konsel ke Supriyani: PGRI Minta Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Dimaafkan

Tags:
SupriyaniKonawe SelatanSulawesi TenggaraGuru Honorer
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved