Breaking News:

Kunci Jawaban

Pembahasan Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Bab 4 Halaman 126-129

Simak pembahasan kunci jawaban PAI Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Bab 4 tentang Kewarisan dan Kearifan dalam Islam, soal ada di halaman 126-129.

buku.kemdikbud.go.id
Cover buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI) Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka yang ditulis oleh Rohmat Chozin dan Untoro (kiri) dan sampul materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI) Kelas 12 SMA Bab 4 yang akan mempelajari tentang Kewarisan dan Kearifan dalam Islam (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Berikut kunci jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI) Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka.

Buku ini merupakan karya yang ditulis oleh Rohmat Chozin dan Untoro.

Materi yang akan diambil berada pada Bab 4 yang akan mempelajari tentang Kewarisan dan Kearifan dalam Islam.

Setelah mempelajari Bab 4 tersebut, siswa diharapkan dapat menjelaskan pengertian hukum kewarisan Islam, menjelaskan ketentuan hukum, mengidentifikasi golongan ahli waris, mengklasifikasi pembagian, menghitung, dan mengambil hikmah dampak pembagian harta waris.

Soal terdapat di halaman 126-129 berupa 10 soal pilihan ganda dan 5 soal esai.

Baca juga: Kunci Jawaban Antropologi Kelas 12 SMA Halaman 140-145 Kurikulum Merdeka

Berikut soal beserta jawaban buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI) Kelas 12 SMA halaman 126-129.

A. Pilihan Ganda

1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah

A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

Jawaban: A. Anak laki-laki tunggal

2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah .

A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

Jawaban: A. anak laki-laki, suami dan ayah

3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya 

A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka

Jawaban: A. Sepertiga dari harta pusaka

4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.

A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

Jawaban: E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak.

A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan

Jawaban: C. Seperempat

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Uji Capaian Pembelajaran Bab 8 Halaman 152-154.

6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …

A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahi
D. asabah
E. ashabul buruj

Jawaban: D. asabah

7. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah .

A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul iqih

Jawaban: A. Ilmu faraid

8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah .

A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah

Jawaban: C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki

9. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah

A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan

Jawaban: B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah

A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan

Jawaban: D. Murtad

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas 12 Uji Kompetensi Halaman 101 102

B. Esai 

1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban: 

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.

2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban: 

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Jawaban: 

Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :

a. Membunuh
b. Murtad
c. Kair
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka, Uji Kemampuan Halaman 75

4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban: 

A. Anak perempuan tunggal = 1/2
Suami = 1/4
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = 1/4 x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)

B. Bagian masing-masing ahli waris adalah
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp.120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = 1/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Ayah selaku asabah = 1/4 x Rp.120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!

Jawaban: 

Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:

a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt. Dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.

*) Disclaimer:

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Vaisya Tanty H)

Baca Berita Menarik Lainnya di: Google News

Sumber: TribunWow.com
Tags:
kunci jawabanPendidikan Agama Islamkelas 12SMAKurikulum Merdeka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved