Terkini Daerah
Awas Perdagangan Manusia dengan Modus Lowongan Kerja, Ini Cerita Memilukan Korban
Masyarakat utamanya para pencari kerja harus berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan perdagangan manusia dengan modus “Lowongan Kerja”.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat utamanya para pencari kerja harus berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan perdagangan manusia dengan modus “Lowongan Kerja”.
Demikian diungkapkan Pastor Paul Halek SSCC dalam keterangannya di Medan, Senin (14/10/2024).
“Mereka atau para pencari kerja itu terperangkap dalam jaringan perdagangan manusia,” tutur Wakil Rektor Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Bonaventura Delitua, Medan, Sumatera Utara ini.
Pastor Polce, demikian ia akrab disapa, menjelaskan awal korban terjerat dalam tindak kejahatan perdagangan manusian tersebut biasanya ada orang yang menawarkan lowongan pekerjaan di Medan lewat media sosial Facebook.
Baca juga: Pembunuh di Serdang Bedagai Pakai Modus Pasang Iklan Lowongan Kerja untuk Jebak Korban
Menurut dia, para penjahat tersebut sudah memiliki jaringan yang sangat teratur dan terstruktur dari tenaga di lapangan yang menjemput calon tenaga kerja dari rumahnya sampai mengantarnya ke rumah majikan,tempat kerja.
Maria, pencari kerja asal Kapan, Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada Pastor Polce mengungkapkan awalnya dia mendapat informasi bahwa ada lowongan kerja di Medan.
“Dia pun ikut tergiur dengan tawaran ini. Akhirnya, bersama ketiga teman lain atau berempat mereka mendaftar dan diberangkatkan ke Medan lewat agen kerja yang mengaku ‘agen resmi’,” papar Pastor Polce.
Menurut Maria, terang Pastor Polce, ada seseorang yang menjemput mereka di kampung dan mengantar mereka sampai di Bandara Kupang.
Pada 31 Agustus 2024 pagi, mereka berangkat dari Kupang dan mendarat di Bandara Kualanamu, Medan, pukul 14.00 siang.
Saat tiba di Medan, lanjut Pastor Polce, ada petugas yang sudah menunggu menjemput mereka berempat di pintu pesawat.
Petugas itu membantu mereka mengambil barang di bagasi dan mengantar sampai ke tempat parkir.
Di sana, sudah ada sopir yang menunggu dengan mobil.
Dan, mereka pun langsung diantar ke rumah majikan masing-masing.
Begitu masuk rumah, di sinilah tindak kejahatan mulai terlihat.
“Semua HP dan kartu identitas disita dan diserahkan ke yayasan. Bahkan dalam tas mereka pun dicek, mereka tak boleh membawa buku atau kertas apapun yang ada tulisan. Mereka harus bekerja 2 tahun dan selama kerja tidak boleh pulang kampung atau jumpa dengan orang lain. Tiap hari mereka perlu kerja di rumah tersebut. Gaji baru akan diambil setelah 2 tahun kerja,” jelas Pastor Polce, berdasarkan pengakuan Maria.
Sumber: TribunWow.com
| Kemensos Kirim Rp3 Miliar untuk Banjir Semarang yang Telan 2 Korban MD dan 2 Lain Hilang |
|
|---|
| Ponpes Putri Roboh di Situbondo Sebabkan 1 Santriwati Meninggal Dunia, Polisi Masih Dalami |
|
|---|
| Simak Sanksi Pembakar Sampah dan Langkah Preventif Paparan Mikroplastik dari Hujan di Jakarta |
|
|---|
| 4 Fakta Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik, Pelaku: Pernah Diberi Narkoba oleh Ibu |
|
|---|
| Dokter Koas Pembully Timothy Dikeluarkan dari RS Ngoerah, Ahli: Sanksi Tidak Menyentuh Akar Masalah |
|
|---|