Timnas Indonesia
Nasib Wasit Ahmed Al Kaf: Curangi Timnas Indonesia, Nyawa Terancam hingga 3 Imbas Buruk Dirasakan
Nasib wasit Ahmed Al Kaf, curangi Timnas Indonesia, nyawa kini ikut terancam hingga 3 imbas buruk langsung dirasakan.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Nasib wasit Ahmed Al Kaf, curangi Timnas Indonesia, nyawa kini ikut terancam hingga 3 imbas buruk langsung dirasakan.
Dilansir TribunWow.com, buntut kontroverisalnya laga Bahrain kontra Timnas Indonesia masih dirasakan wasit asal Oman, Ahmed Al Kaf.
Seperti diketahui, laga Bahrain konrta Timnas Indonesia di Bahrain National Stadium berakhir dengan skor sama kuat 2-2.
Dua gol Timnas Indonesia dilesatkan oleh Ragnar Oratmangoen (45+3') dan Rafael Struick (74').
Baca juga: Wasit Kontroversial Timnas Indonesia Vs Bahrain, Media Arab Ungkap Ahmed Al-Kaf Terancam Dibunuh
Sedangkan dua gol Bahrain dicatatkan oleh Mohammed Marhoon (15') dan (90+9').
Terpantiknya amarah suporter Timnas Indonesia disebabkan oleh keputusan kontroversial Wasit Ahmed Al Kaf di akhir laga.
Di mana, injury time yang sejatinya enam menit justru bertambah sampai hampir 4 menit lamanya.
Alhasil, Bahrain mampu mencatatkan skor di menit ke-99.
Anehnya, setelah gol tersebut, wasit Ahmed Al Kaf sama sekali tak melakukan checking VAR dan langsung menyelesaikan laga.
Lebih lanjut, selepas laga, wasit Ahmed Al Kaf langsung tuai rentetan imbas buruk.
Terparah, wasit asal Oman itu mendapatkan ancaman pembunuhan hingga terdapat 3 imbas buruk lainnya.
Berikut ulasan selengkapnya:
- Nyawa Ahmed Al Kaf Terancam
Buntut keputusan kontroversialnya di laga Timnas Indonesia kontra Bahrain membuat wasit Ahmed Al Kaf terus banjir sorotan tajam dari suporter Garuda.
Mulai dari Instagram yang hilang mendadak, data wikipedia yang berubah tak senonoh hingga kariernya yang diragukan menjadi imbas buruk yang didapatkan pengadil di laga Timnas Indonesia kontra Bahrain tersebut.
Terbaru, media asal Arab, koora.com, Sabtu (13/10/2024), membongkar adanya ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada wasit Ahmed Al Kaf.