Breaking News:

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: TKW Indonesia Jalani Vonis dalam Kasus Pembunuhan Majikan dan Anak di Singapura

Sundarti Supriyanto saat itu menjalani sidang vonis di Singapura dalam kasus pembunuhan majikan dan sang anak.

YouTube/Tribun Video
Kilas Peristiwa: TKW Indonesia Jalani Vonis dalam Kasus Pembunuhan Majikan dan Anak di Singapura 

TRIBUNWOW.COM - Kilas Peristiwa, pada 23 September 2024 tentunya menjadi momen menegangkan bagi TKW asal Indonesia bernama Sundarti Supriyanto.

Sundarti Supriyanto saat itu menjalani sidang vonis di Singapura dalam kasus pembunuhan majikan dan sang anak.

Hasilnya, Sundarti Supriyanto lolos dari hukuman mati.

Baca juga: Kilas Peristiwa: Mengingat Kasus Veronica Koman, Jadi Buronan Polisi karena Diduga Sebar Hoaks

Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya memvonis Sundarti Supriyanto pidana seumur hidup.

Majelis hakim menilai, TKW asal Magetan Jawa Timur itu terbukti membunuh majikan dan sang anak.

Hukuman seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, hukuman mati.

Sundarti divonis seumur hidup karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Kilas Peristiwa: Momen Mencekam saat Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Aparat

Sundarti sebelumnya didakwa enam tuduhan, antara lain membunuh majikan Angie Ng, 34 tahun, dan Crystal, anak majikannya yang berusia tiga tahun, membakar ruang kantor, mencuri, dan berupaya bunuh diri.

Sundarti sebelumnya sudah mengalami berbagai siksaan selama bekerja.

Ia juga tak diberikan makanan yang layak dan kerap dianiaya oleh majikannya. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Video.com dengan judul Kilas Peristiwa: Sundarti TKW Indonesia di Singapura Lolos Hukuman Mati Dituduh Bunuh Majikan & Anak

 

Sumber: Tribun Video
Tags:
kilas peristiwaTKW IndonesiaSingapuraHukuman Mati
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved