Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Buruh di Tangerang Divonis Penjara karena Dituduh Mencuri Sandal Rusak
Saat itu, Hamdani yang merupakan seorang buruh pabrik sandal PT Osaga Mas Utama divonis dua bulan 24 hari.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kilas Peristiwa, pada 4 September 2000 menjadi kisah memilukan pada penegakan hukum di Indonesia.
Saat itu, Hamdani yang merupakan seorang buruh pabrik sandal PT Osaga Mas Utama divonis dua bulan 24 hari.
Vonis dijatuhkan oleh PN Tangerang atas dasar pencurian sandal rusak.
Mirisnya, kasus tersebut bermula dari tuduhan perusahannya sendiri.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia setelah Penantian 35 Tahun
Lepas Hamdani salat ashar, manajemen pabrik melaporkan Hamdani ke Polsek Jatiuwung, Tangerang dan dituduh mencuri.
Padahal, meminjam sandal untuk salat ashar adalah hal lumrah yang dilakukan karyawan pabrik.
Hamdani dikenal sebagai pengurus serikat buruh di Karya Utama dan aktif memperjuangkan hak-hak karyawan di pabrik sandal itu.
Unjuk rasa dan dukungan pada Hamdani sempat dilakukan sejumlah buruh.
Sayangnya, upaya itu tak menggugah hati hakim.
Ketua Majelis Hakim Suprapto tetap mengetokkan palu dan memvonis Hamdani bersalah.
Sontak saja, putusan majelis hakim itu membuat para pendukung termasuk kuasa hukum Hamdani kecewa.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul Kilas Peristiwa: Kisah Sandal Bolong Jerat Buruh Hamdani, Dituduh Mencuri & Berujung Divonis Bui
Sumber: Tribun Video
Kilas Peristiwa: Mengingat Kasus Tewasnya Oknum TNI AD di Kalsel, Ternyata Dipicu Masalah Tanah |
![]() |
---|
Kilas Peristiwa: Malam Takbiran Mencekam di Makassar, Pengeboman Terjadi Mal Ratu Indah pada 2002 |
![]() |
---|
Kilas Peristiwa: Pilkada Tuban 2006 Diwarnai Kerusuhan, Pendukung Tak Terima Kekalahan Paslonnya |
![]() |
---|
Kilas Peristiwa: Kota Jeddah di Arab Diterjang Banjir Bandang: 83 Meninggal dan 3.000 Mobil Terendam |
![]() |
---|
Kilas Peristiwa: Aksi Pengeboman di Masjid Al-Rawdah saat Sholat Jumat, 54 Orang Terbunuh |
![]() |
---|