Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA, Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 68

Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Uji Kompetensi Bab 2 halaman 68.

Penulis: ElfanNugg
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS/A HANDOKO
Ilustrasi siswa SMA kelas 12 mengerjakan ujian Pendidikan Pancasila. Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Uji Kompetensi Bab 2 halaman 68, buku Kurikulum 2013. 

TRIBUNWOW.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, buku Kurikulum 2013.

Uji Kompetensi Bab 2 halaman 68 ini berisi lima soal esai.

Buku PPKN Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 tersebut merupakan karya Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.

Kunci jawaban soal PPKN Kelas 12 SMA Soal Uji Kompetensi Bab 2 halaman 68 ini dapat digunakan orang tua atau wali untuk mengoreksi hasil belajar anak.

Baca juga: Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Asesmen Bab 2 Halaman 77-84

Sebelum menengok hasil kunci jawaban pastikan siswa harus terlebih dahulu menjawab soal yang disiapkan.

Soal Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Kurikulum 2013
Soal Pendidikan Pancasila Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Uji Kompetensi Bab 2, halaman 68.

Kunci Jawaban

1. Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

2. Perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.

Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum
dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.

Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan.

3. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Negara wajib melindungi warga negaranya dariberbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya.

Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA, Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

4. a) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.

b) Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.

Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

c) Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

d) Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.

e) Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat ‘KPK’ adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

5. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu:

a. Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan.

b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

c. Ketidaktegasan aparat hukum terhadap pelaku. 

6. a. Lingkungan keluarga:

1) Melawan perintah orang tua.

2) Malas beribadah.

3) Tidak menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.

b. Lingkungan sekolah:

1) Melawan kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.

2) Tidak memakai seragam sesuai ketentuan.

3) Menyontek ketika sedang ulangan.

c. Lingkungan masyarakat:

1) Tidak melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.

2) Tidak melaksanakan tugas ronda.

3) Tidak mengikuti kegiatan kerja bakti.

4) Melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.

*) Disclaimer:

Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Magang TribunWow.com/Ahmad Wafir)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
kunci jawabanPancasilakelas 12PPKNkurikulum 2013
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved