Breaking News:

Pilkada 2024

Sosok Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Anulir Putusan MK soal Pilkada, Gagal Nyaleg di Pileg 2024

Sosok Achmad Baidowi yang dianggap bertanggung jawab dalam menganulir putusan MK, kini mendapat sorotan tajam sejumlah pihak.

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Achmad Baidowi di lokasi Mukernas V PPP, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12/2019). Terbaru, sosok Achmad Baidowi yang dianggap bertanggung jawab dalam menganulir putusan MK terkait Pilkada, kini mendapat sorotan tajam sejumlah pihak. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi sorotan publik setelah menganulir dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Sosok Achmad Baidowi yang dianggap bertanggung jawab dalam menganulir putusan MK itu pun tak lepas dari sorotan tajam sejumlah pihak.

Keputusan Baleg DPR dinilai membangkang terhadap MK, demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.

Selain itu, keputusan ini juga dinilai merupakan upaya untuk menjegal 'PDIP' di Pilkada 2024.

Sebelumnya pria yang karib disapa Awiek tersebut mengatakan, Revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024), mengutip Kompas.com.

Agenda pengesahan tersebut sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Baca juga: Viral Gambar Peringatan Darurat Trending di X Melebihi Arhan-Azizah, Ini Arti dan Fakta Sebenarnya

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), mengutip Kompas.com.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Lantas siapakah sosok Achmad Baidowi?

Profil Achmad Baidowi

Achmad Baidowi merupakan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dirinya juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Achmad BaidowiBaleg DPR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved