Breaking News:

Pilkada 2024

Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR, Reza Rahardian: Anda-Anda di Dalam Ini Wakil Siapa?

Sejumlah pekerja seni, dari artis hingga komika, turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan DPR RI.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/KompasTV
Aktor Reza Rahadian mengikuti aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024). Reza Rahardian menyatakan negara ini bukan milik keluarga tertentu, ia pun juga mempertanyakan DPR sebenarnya wakil siapa, karena keputusannya tidak pro rakyat. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah pekerja seni, dari artis hingga komika, turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR/MPR, di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Satu di antara pekerja seni yang ikut demo dan orasi menyuarakan suaranya adalah aktor Reza Rahardian.

Reza Rahardian mempertanyakan DPR wakil siapa? Karena keputusan yang diambil lebih pro penguasa ketimbang rakyat.

Reza Rahardian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu

Baca juga: Detik-detik Baleg DPR RI Habiburokhman Diteriaki dan Dilempari Botol Massa Pendemo

Pemeran Presiden BJ Habibie pada film 'Habibie & Ainun' mengaku tak lagi bisa berdiam diri di rumah dan bersuara melalui ranah perfilman yang digelutinya.

"Saya merasa ini adalah waktu yang tepat untuk saya keluar dan bersama dengan kawan-kawan semua."

"Melihat bagaimana MK yang sedang berusaha mengembalikan citranya setelah wajahnya habis porakporandakan dari sebelumnya, dan hari ini kita sudah mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK masih juga berusaha untuk dibegal, masih juga berusaha untuk dijegal," kata Reza di mimbar orasi.

Massa demonstran pun berteriak menyambut orasi sang aktor.

Reza lantas menyuarakan keraguannya pada para anggota DPR yang setuju merevisi UU Pilkada dan menganulir putusan MK.

Ia mempertanyakan para wakil rakyat itu berada di pihak mana.

"Kalau Mahkamah Konstitusi sedang melakukan perbuatan yang mengembalikan nobelity-nya sebagai Mahkamah Konstitusi, lalu hari ini kita mendapatkan kenyataan bahwa itu coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya adalah wakil-wakil kita semua hari ini,  lantas Anda-Anda di dalam ini wakil siapa!" pekik Reza yang sekali lagi riuh disambut sorakan para demonstran lain.

Reza juga menegaskan dirinya tidak mewakili kubu politik manapun.

Ia murni bersuara sebagai masyarakat yang resah atas ulah DPR.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu. Kalau ada nomor dalam Undang-Undang kemudian hanya dibela untuk keluarga tertentu. Miris melihat ini semua," kata Reza.

Mamat Merasa Sudah Genting

Sementara itu, komika Mamat Alkatiri yang juga ikut berunjuk rasa, mengutarakan aspirasinya melalui awak media.

Mamat menegaskan agar masyarakat harus bersatu mengawal putusan MK dan jangan mau dipecah.

"Teman-teman kita datang ke sini (depan Gedung DPR RI), saya cuma minta jangan mau lagi kita dipecah belah oleh mereka," ujar Mamat.

"Kita tinggalkan ego yang ada pada diri kita, kita bersatu, karena mereka takut kita bersatu. Jadi teman-teman datang ke sini atas aspirasi sendiri, mereka takut kita jadi banyak," lanjutnya.

Pemuda asal Fakfak itu menilai, selama ini aspirasi masyarakat banyak yang dibungkam.

"Selama ini mereka memecah belah kita, seluruh agenda mereka dimasukkan dan gol-gol saja, iya kan? Jadi setuju tidak kalau kita harus bersatu. Bersatu rakyat indonesia, hidup rakyat indonesia," ujar dia.

Mamat merasa DPR sudah terlalu sewenang-wenang mengobrak-abrik aturan tanpa mendengar rakyat yang diwakilkan.

"Saat ini juga kami merasa sudah genting. Secara gampang banget deh aturan diakal-akalin, diubah-ubah, belok-beloknya, gampang banget, cepat banget rapat mereka, gitu. jadi ya kita putusakan turun bersama teman-teman yang lain.

Sementara, komika lainnya, Ananta Rispo, sengaja turun demo agar putusan MK tidak diutak-atik.

"Kalau saya ke sini karena tujuannya ingin mengawal putusan MK agar tidak diganggu gugat," kata Rispo.

Baca juga: Viral Gambar Peringatan Darurat, Buruh & Mahasiswa Geruduk DPR Hari Ini, Imbas Baleg Ubah Putusan MK

DPR Utak-Atik Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (21/8/2024),  Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan revisi UU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Alih-alih menaati putusan MK 60/PUU-XXII/2024, Baleg justru membuat kesepakatan lain.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang semula mutlak 20 persen dari total kepemilikan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya, menjadi 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Angka 7,5 persen suara sah disesuaikan dengan besaran daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu provinsi seperti halnya syarat calon independen.

Baleg mengutak-atiknya dengan memberlakukan putusan MK hanya untuk partai nonparlemen.

Sedangkan untuk partai yang memiliki perwakilan di DPRD tetap berlaku ambang batas pencalonan kepala daerah 20 kursi DPRD atau 25 suara sah.

Sementara pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Selengkapnya berikut pasal yang disepakati oleh Baleg DPR pada 12.00 WIB:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Sementara itu, Baleg DPR juga enggan mengakomodasi putusan MK nomor tentang syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada).

Anggota DPR dari mayoritas fraksi setuju tidak mengindahkan putusan MK dan justru berkiblat pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Pada daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 72 yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait pasal 7 ayat (2) huruf e:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;"

Pimpinan rapat, Achmad Baidowi, mengatakan, ada dua putusan terkait syarat usia cakada, yakni putusan MA 24 P/HUM/2024 dan putusan MK 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MA mengubah batas waktu penghitungan usia minimum cakada dari sebelumnya saat penetapan menjadi saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sedangkan, putusan MK menegaskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf e sudah tepat dan tidak perlu diubah.

Artinya cakada harus memenuhi syarat usia minimal saat pendaftaran atau penetapan, bukan saat dilantik.

Setelah semua fraksi di baleg bersuara, Baidowi mengetuk palu, bahwa syarat usia cakada akan mengikuti putusan MA. (*)

Kesepakatan tersebut sempat mendapat pertentangan dari Fraksi PDIP. Namun karena hanya sendiri, maka kesepakatan diambil dari suara fraksi mayoritas.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Kondisi Sudah Genting, Reza Rahadian hingga Mamat Alkatiri Turun Mendemo DPR Tolak Revisi UU Pilkada 

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Pilkada 2024demonstrasidemoGedung DPR RITanah AbangJakarta PusatReza RahardianMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved