Pilkada Jakarta 2024
Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?
PDIP akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Dalam draf revisi panja, ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada tentang ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilu DPRD, dipertahankan.
Bedanya, panja menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK No.60, tetapi hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Draf revisi itu menetapkan partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon.
Artinya, PDIP berpeluang gagal mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024 jika draf revisi UU Pilkada dipertahankan dan disahkan.
Sementara 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah mendeklarasikan akan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Ridwan-Suswono diperkirakan akan berhadapan dengan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju dari jalur independen.
Dharma-Kun sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. Namun belakangan muncul dugaan adanya pencatutan KTP untuk memenuhi syarat Dharma-Kun mendaftar sebagai calon independen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Akan Daftarkan Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta pada 27 Agustus, Gunakan Putusan MK,
Sumber: Tribunnews.com
Pramono Anung Pasrah Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Hanya Bisa Tunduk pada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Prabowo Beri Masukan ke Ridwan Kamil-Suswono sebelum RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Terima Kekalahan Pilgub Jakarta, RK dan Dharma Tak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Reaksi Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Momen Tim RK Pilih Walk Out saat KPU Umumkan Pramono-Rano Karno Menang di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Cawe-cawe Anies Baswedan di Pilkada Jakarta untuk Pramono-Rano, Adakah Timbal Balik yang Dijanjikan? |
![]() |
---|