Breaking News:

Pilkada Jakarta 2024

Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?

PDIP akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan usai pencoblosan di TPS 60 RT 4 RW 6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024? 

Anies Bertemu Elite PDIP

Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid menjelaskan mengenai isi pembicaraan Anies dengan elite PDIP.

Menurut Sahrin, pembicaraan antara kedua pihak masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

“Sejauh ini pembicaraan masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pilkada Jakarta,” kata Sahrin pada Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Menurut Sahrin, PDIP melihat adanya aspirasi yang kuat dari warga Jakarta terhadap Anies.

“Sebagaimana kita tahu, PDI-P selalu mengedepankan preferensi warga dalam menentukan kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan Anies bergabung dengan partai itu dan menjadi kader, Sahrin menyebut Anies akan melihat dinamika ke depan.

“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya nanti kita lihat perkembangannya di depan,” kata dia.

Putusan MK Bukan Baleg DPR

Pada Selasa (20/8/2024), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Sosok Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Anulir Putusan MK soal Pilkada, Gagal Nyaleg di Pileg 2024

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Panja Baleg DPR membelokkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada JakartaPilkada 2024Anies BaswedanPDIPRidwan Kamil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved