Pilkada Jakarta 2024
Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?
PDIP akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Anies Bertemu Elite PDIP
Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid menjelaskan mengenai isi pembicaraan Anies dengan elite PDIP.
Menurut Sahrin, pembicaraan antara kedua pihak masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
“Sejauh ini pembicaraan masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pilkada Jakarta,” kata Sahrin pada Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Sahrin, PDIP melihat adanya aspirasi yang kuat dari warga Jakarta terhadap Anies.
“Sebagaimana kita tahu, PDI-P selalu mengedepankan preferensi warga dalam menentukan kepemimpinan daerah,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan Anies bergabung dengan partai itu dan menjadi kader, Sahrin menyebut Anies akan melihat dinamika ke depan.
“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya nanti kita lihat perkembangannya di depan,” kata dia.
Putusan MK Bukan Baleg DPR
Pada Selasa (20/8/2024), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Sosok Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Anulir Putusan MK soal Pilkada, Gagal Nyaleg di Pileg 2024
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panja Baleg DPR membelokkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.
Sumber: Tribunnews.com
Pramono Anung Pasrah Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Hanya Bisa Tunduk pada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Prabowo Beri Masukan ke Ridwan Kamil-Suswono sebelum RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Terima Kekalahan Pilgub Jakarta, RK dan Dharma Tak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Reaksi Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Momen Tim RK Pilih Walk Out saat KPU Umumkan Pramono-Rano Karno Menang di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Cawe-cawe Anies Baswedan di Pilkada Jakarta untuk Pramono-Rano, Adakah Timbal Balik yang Dijanjikan? |
![]() |
---|