Pilkada Jakarta 2024
Daftar 8 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta Berdasarkan Putusan MK Terbaru
Sebanyak delapan partai politik (Parpol) kini bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi di Pilkada Jakarta 2024.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak delapan partai politik (Parpol) kini bisa mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi di Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, di mana ambang batas (threshold) pencalonan di Pilgub Jakarta menjadi 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Anies-Hendrar Kandidat Terkuat PDIP Lawan Ridwan Kamil-Suswono
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.
Sebelumnya, ada dua calon kuat di Pilkada Jakarta, yakni calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, dengan adanya putusan ini, diprediksi bakal muncul calon-calon lain, seperti Anies Baswedan, yang menjadi kandidat kuat dari PDIP, setelah ditinggal PKB, PKS, dan NasDem.
Berdasarkan hasil Pileg DKI Jakarta 2024, ada delapan partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri, yaitu :
- PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
- PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
- Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
- Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
- Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
- Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau 7,51 persen
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jakarta Menurut SMRC: Anies Unggul Head to Head dari RK maupun Ahok
Sementara itu, partai yang memperoleh suara di bawah 7,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub, yaitu :
- Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
- Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau 2,53 persen
- Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
- Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
- Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
- Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.
Syarat Pengusungan Gubernur
Syarat pengusungan gubernur berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi syarat berikut.
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Dengan jumlah DPT di angka 8,2 juta orang, Jakarta menggunakan ketentuan poin c, yaitu minimal perolehan suara 7,5 persen.
Baca juga: Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo: Gabung ke KIM hingga Batal Dukung Anies di Pilkada Jakarta
Gugatan Dilayangkan Partai Buruh dan Gelora
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Igman Ibrahim) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta Berdasar Putusan MK Terbaru
Sumber: Tribunnews.com
Pramono Anung Pasrah Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Hanya Bisa Tunduk pada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Prabowo Beri Masukan ke Ridwan Kamil-Suswono sebelum RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Terima Kekalahan Pilgub Jakarta, RK dan Dharma Tak Ajukan Gugatan ke MK, Ini Reaksi Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Momen Tim RK Pilih Walk Out saat KPU Umumkan Pramono-Rano Karno Menang di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Cawe-cawe Anies Baswedan di Pilkada Jakarta untuk Pramono-Rano, Adakah Timbal Balik yang Dijanjikan? |
![]() |
---|