Breaking News:

Pencabulan

Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh 2 oknum guru di pesantren mengalami penambahan jumlah korban.

Editor: Lailatun Niqmah
Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Dua guru pesantren yang mencabuli 40 murid saat diperlihatkan Polresta Padang dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024). Kasus pencabulan yang dilakukan oleh 2 oknum guru di pesantren mengalami penambahan jumlah korban. 

Apa keterangan kepolisian?

Dalam konferensi pers yang digelar 27 Juli silam, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessy Kurniati, mengatakan pihaknya menangkap RA setelah menerima laporan pada 22 Juli.

Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut, kata Yessy, korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh RA tak hanya satu, namun mencapai 30 santri laki-laki.

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, ternyata didapatkan juga informasi dari korban tersebut bahwa mereka juga mendapat perlakuan yang sama atau perlakuan cabul dari salah satu guru yang lain,” terang Yessy dalam konferensi pers.

Setelah itu, guru pesantren dengan inisial AA ikut ditangkap. Yessy menyebut sebanyak sepuluh santri menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AA.

Tindakan pencabulan ini, kata Yessy, diduga telah dilakukan sejak 2022 silam dengan modus minta dipijat oleh para santri. Di saat itulah, menurut Yessy, dugaan tindakan pencabulan terjadi.

“Kalau anak tersebut tidak mau, diancam tidak ada kelas,” terang Yessy.

Dalam perkembangan terbaru, Polresta Bukittinggi mengungkap bahwa jumlah korban bertambah menjadi 43 santri.

"Korban baru ini didapat dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan.

Sementara Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, mengungkap pihaknya telah melakukan visum terhadap tujuh santri yang mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Data kemarin sudah tujuh orang kami lakukan visum dan hasilnya akan keluar dalam sepekan kedepan," kata Anidar kepada wartawan Halbert Caniago, Kamis (01/08).

Dia menambahkan kedua guru santri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 43 santri di Agam - Korban mengalami ‘trauma mendalam’ dan stigma."

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
PencabulanGuruPesantrenPondok PesantrenSumatera Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved