Breaking News:

Terkini Daerah

Anak Eks DPR RI Ronald Tannur yang Siksa Pacar hingga Tewas Divonis Bebas, Keluarga Korban: Tak Adil

Eks anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

dok./tribunnews
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya. 

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Baca juga: Fakta Penganiayaan Bocah 3 Tahun yang Terkubur di Samping Rumah, Jadi Kekerasan yang Terakhir

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh tuhan yang maha esa," ungkap Dimas.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), perempuan Sukabumi meninggal di tangan kekasihnya Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI, di Surabaya, Jawa Timur.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Dini tewas setelah dipukul botol miras di kepalanya serta dilindas mobil yang dikemudikan Ronald.

Lisa Rahma, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang menganiaya pacarnya hingga tewas, mengungkapkan penyebab cekcok pelaku dengan korban, Dini Sera Afrianti (29).

Menurut Lisa, percekcokan terjadi karena korban belum bersedia diajak pulang dari Blackhole, Lenmarc Mall Surabaya.

Lisa Rahma mengatakan, penyebab cekcok tersebut diungkapkan Ronald ketika berkomunikasi dengannya.

"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang," kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

Namun, korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang oleh tersangka.

Hingga akhirnya Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

"Jadi Ronald mengajak Dini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," jelasnya.

Akhirnya, korban menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

Namun, Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Ronald TannurSukabumiSurabayaPenganiayaanDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved