Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Breaking News Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Diminta Hentikan Penyidikan

Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dinyatakan bebas. Hal itu berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dinyatakan bebas, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Hal itu berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadian Pegi Setiawan.

Diketahui Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Susno Duadji Curigai 1 Sosok yang Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Yakin Pegi Setiawan Bersih

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan PEgi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pegi SetiawanPolda JabarVinaCirebon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved