Terkini Daerah
2 Lansia Cabuli Bocah Berusia 15 Tahun hingga Hamil, Diduga Banyak Pelaku Lain Belum Tertangkap
Dua orang lansia kini harus berurusan dengan polisi gara-gara mencabuli anak di bawah umur hingga hamil empat bulan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Dua orang lansia kini harus berurusan dengan polisi gara-gara mencabuli anak di bawah umur hingga hamil empat bulan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Korban merupakan seorang gadis berinisial M (15), sedangkan dua pelaku bernama Sarju (69) dan Tubaru (67).
Meski dua lansia itu telah ditangkap, polisi masih terus mendalami kasus ini lantaran diduga banyak pelaku lain yang belum terciduk.
Baca juga: Kronologi Mantan Kakak Ipar Cabuli Siswi 17 Tahun hingga Hamil, Paksa dan Peluk dari Belakang
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan memaparkan, petugas terlebih dahulu menangkap Sarju yang kabur di rumah persembunyian, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Minggu malam (30/6/2024).
Dirinya juga menambahkan, selang 7 jam pada hari yang sama kembali berhasil menangkap Tubari di tempat persembunyiannya, Kota Semarang.
“Kasus ini terbongkar setelah kakek korban, warga Kecamatan Widodaren, melapor ke kami 7 Mei 2024,” ujar AKP Joshua, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Polisi Gadungan Cabuli Pelajar di Pinggir Pantai, Korban Awalnya Dicegat di Depan Markas Tentara
Keduanya, lanjut dia, ditangkap setelah dua bulan lamanya kabur.
Petugas juga menyita pakaian, dan karung beras yang digunakan alas oleh kedua pelaku untuk menyetubuhi korban di rumah kosong, sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih banyak pelaku lainnya yang belum ditangkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah Satu Pelaku Tubari, kepada petugas mengaku terpaksa kabur, karena diusir oleh sang istri setelah menghamili korban.
“Istri saya tahu kalau saya yang melakukan perbuatan itu. Saya kabur karena diusir istri telah menghamili korban,” tandas Tubari. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Licik Uang Rp100 Ribu, 2 Kakek Ngawi Nodai Bocah 15 Tahun hingga Hamil, Ending Diciduk Polisi
Sumber: Tribun Jatim
Pemuda di Semarang Culik Anak dan Paksa Lakukan Hal Tak Senonoh, Polisi: Ada Video Korban Lain |
![]() |
---|
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada soal Kejahatan Seksual Anak |
![]() |
---|
Pemancing Dapat Jasad di Pantai Golong Kebumen, Korban Sudah Terseret Ombak selama 2 Hari |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|