Terkini Daerah
Napi di Cipinang Raup Rp 600 Ribu dari Satu Foto Bugil Remaja, Pancing Pakai Potret Pria Tampan
Aksi bejat dilakukan MA (21) yang merupakan warga binaan napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan MA (21) yang merupakan warga binaan napi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Diketahui, MA kini telah dipindahkan ke lapas khusus kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, Jawa Tengah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan.
Baca juga: Penampakan Lokasi Pencabulan Remaja 13 Tahun oleh 20 Pria, Berada di Antara Ramainya Rumah Warga
MA dipindah lantaran telah menyebar foto bugil bocah perempuan berusia 13 tahun di Jawa Barat.
“Sebagai bentuk keseriusan, kami langsung mengambil langkah, memindahkan MA ke nusa kambangan tepatnya di lapas."
"Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi orang-orang maupun warga binaan yang melakukan hal-hal yang sama,” kata Tonny, Senin (1/7/2024).
Lalu Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.
Di antaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca juga: Siswi SMP Pemeran Video Setengah Bugil Ngaku Ketagihan Seks, Seminggu Bisa 5 Kali dengan Pria Beda
“Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” imbuh Prayer.
Prayer mengungkapkan kalau MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.
“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” tuturnya.
Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).

Kemudian ia mempersilahkan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut.
Sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.
Sumber: Warta Kota
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|