Breaking News:

Terkini Daerah

Rangkuman Kasus Pimpinan Koperasi Bunuh Pegawai yang Baru Seminggu Kerja, Jasad Korban Digantung

JF harus kehilangan nyawanya di tempatnya bekerja yang baru seminggu setelah dibunuh oleh tiga rekannya.

Dok. Humas Polda NTB
Polisi mengamankan tiga pelaku dugaan pembunuhan di Lombok Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa pegawai koperasi JF (23) di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

JF harus kehilangan nyawanya di tempatnya bekerja yang baru seminggu setelah dibunuh oleh tiga rekannya.

Pelaku pembunuhan adalah PCM (23) selaku pimpinan perusahaan dan dua pengawas koperasi AYT (32) serta PFM (19).

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini rangkuman kasus pembunuhan JF oleh tiga orang rekan kerjanya.

Baca juga: Aep Bohong soal Pembunuhan Vina? 2 Kesaksiannya Janggal, Warga Heran hingga Ungkap Fakta Berbeda

1. Kronologi

Pembunuhan itu bermula saat JF meminjam utang ke koperasi tempat tiga pelaku juga bekerja.

Korban meminjam uang Rp 500 ribu yang akan ia gunakan untuk pulang ke Atambua.

Namun, korban tak kunjung mengembalikannya hingga membuat pimpinan perusahaan kesal.

Awalnya terjadi adu mulut dan pemukulan ke JF.

Perkelahian itu berlanjut hingga di sebuah tanah kosong di mana JF dianiaya oleh tiga pelaku.

Hingga akhirnya JF menghembuskan napas terakhir.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan jika JF dianiaya tak menggunakan tangan kosong.

"Para pelaku memukul menggunakan sebatang kayu pada punggung dan kepala. Korban kehilangan kesadaran dan langsung meninggal dunia," papar didik.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Hansip di Kuningan, Istri Jadi Otak Pembunuhan dan Dibantu Kekasih Gelapnya

2. Pelaku Panik

Mengetahui kondisi JF yang sudah tak bernyawa, para pelaku panik dan merekayasa kematiannya.

Korban digantung dengan baju di sebuah kayu agar mengaburkan perkara dan dugaan JF bunuh diri.

Tak hanya itu, mereka juga menyiram air ke celana korban untuk menguatkan kematian korban karena bunuh diri.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KoperasiLombokJasadUtangperusahaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved