Breaking News:

Kasus Narkoba

Sosok Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba 70 Kg, Jadi Pemodal dan Bandar Sabu Jaringan Internasional

Inilah sosok Sofyan, calon legislatif (caleg) yang viral terjerat kasus peredaran narkoba sebesar 70 kg.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa
Seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram, Sabtu (25/5/2024) kemarin. PKS menegaskan perbuatan Sofyan jangan dikaitkan dengan partai. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok calon legislatif (caleg) yang viral terjerat kasus peredaran narkoba sebesar 70 kg.

Sosok caleg ini adalah Sofyan (34), caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS.

Setelah buron selama tiga minggu, Sofyan akhirnya berhasil diringkus Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024).

Tak main-main, dalam peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional ini, Sofyan berperan sebagai bandar, pemodal, sekaligus pengendali.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Baca juga: 3 Fakta Viral WNA Rusia Ngaku Dideportasi seusai Bantu Polisi Kuak Kasus Mafia Narkoba di Bali

Selengkapnya, berikut ini fakta-fakta penangkapan Sofyan, caleg terpilih yang justru jadi bandar narkoba:

1. 3 Minggu Jadi DPO

Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu lalu setelah buron selama tiga pekan.

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dalam pelarian, Sofyan disebut sempat beberapa kali berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan, Sumatra Utara.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian."

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

2. Ditangkap di Sebuah Toko

Selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Terkini, Mukti mengatakan saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralnarkobaCalon Legislatif (Caleg)PKSAcehTamiang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved