Terkini Daerah
2 Penyebab Santri Bunuh Ustazah di Ponpes Palangkaraya, Terakhir Pelaku Disuruh Salin 2 Juz Alquran
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya ada dua penyebab yang membuat pelaku dendam hingga akhirnya memutuskan membunuh sang ustazah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kasus pembunuhan santri terhadap ustazah di sebuah pondok pesantren di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pelaku berinisial FA (13) menikam korban, STN (35) sebanyak delapan kali di bagian kepala menggunakan pisau, dan satu kali di bagian dada, Selasa (14/5/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya ada dua penyebab yang membuat pelaku dendam hingga akhirnya memutuskan membunuh sang ustazah.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Pakai Sikat Gigi, Pelaku: Setiap Saya Pulang Kerja Dia Tak Pernah Masak
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).
Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Viral setelah 8 Tahun Berlalu, Polisi Kini Dalami Identitas 3 Pelaku yang Buron
Pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.
"Kejadian ini sudah kami lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Santri Pembunuh Ustadzah Ternyata Anak di Bawah Umur, Ini Motif Pembunuhan di Ponpes Palangkaraya
Sumber: Tribun Kalteng
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|