Breaking News:

Pilkada DKI Jakarta

3 Alasan Duet Anies-Ahok untuk Pilkada DKI Jakarta Tak Bisa Terwujud, Termasuk Terganjal Aturan

Wacana menduetkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI menyeruak.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) berjabat tangan dengan calon Gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) sebelum melakukan pertemuan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4). Anies Baswedan yang unggul dalam hitung cepat pada Pemilihan Gubernur DKI 2017 putaran kedua mendatangi Balai Kota menemui Ahok untuk membahas rekonsiliasi antarpendukung agar tetap menjaga persatuan serta membahas program kerja. Terbaru, Anies dan Ahok secara tak sengaja bertemu di sebuah hotel di Po 

TRIBUNWOW.COM - Wacana menduetkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI menyeruak.

Hal itu menyusul pernyataan dari Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto soal peluang Anies dan Ahok bersatu untuk Pilkada DKI Jakarta.

Namun, ada 3 alasan yang membuat wacana penggabungan Anies - Ahok bakal terganjal.

Baca juga: 3 Nama yang akan Diajukan ke Prabowo untuk Pilkada DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Dominasi Wanita

1. Aturan KPU

Dikutip dari Kompas TV, KPU Jakarta menyebut Anies Baswedan tak bisa maju bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pasalnya, ada aturan di dalam Undang Undang Pilkada No 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf O.

Bunyinya mengatakan jika mantan gubernur tak diperbolehkan lagi maju sebagai calon wakil gubernur di daerah yang pernah dipimpinnya.

Namun, jika maju kembali menjadi gubernur masih ada peluang.

Sementara kedua tokoh itu sama-sama seorang gubernur sehingga tak bisa maju menjadi wakil gubernur satu di antaranya.

Baca juga: Menanti Sikap Politik PDIP setelah Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Bakal Menyusul? Ini Kata Pengamat

2. Masa Lalu

Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai duet Anies-Ahok akan terganjal dosa masa lalu, Selasa (7/5/2024).

"Kalau saya sih bicara politik mungkin, tapi sulit, tapi berat kan gitu," ujar Ujang.

Pasalnya, Ahok sempat melakukan tindak pidana penistaan agama.

Sehingga itu akan melekat pada dirinya sebagai dosa masa lalu.

Meski disatukan dengan Anies Baswedan, dosa itu akan tetap melekat.

"Walaupun disatukan tetap saja bahwa ada persoalan pidana pada masa lalu, itu kan tidak akan pernah terhapus," tambahnya.

"Ada dan itu berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah."

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam rapat dugaan kecurangan pemilu di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam rapat dugaan kecurangan pemilu di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (Tribunnews/JEPRIMA)

3. Tak Kunjung Mendaftar

Jika memang wacana Anies akan berduet dengan Ahok, maka seharusnya keduanya segera mendaftarkan diri.

Hal ini lantaran proses Pilkada DKI Jakarta yang memakan waktu lama.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan DPD PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menjelaskan proses pencalonan kepala daerah di PDIP harus melewati beberapa tahapan.

Mulai dari pendaftaran, penjaringan, pemantapan di sekolah partai hingga mendapat tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai bakal calon kepala daerah yang diusung partai.

Gilbert menilai jika Anies serius kembali maju di Pilgub DKI Jakarta, pihaknya saat ini sedang membuka pendaftaran.

DPD PDIP DKI Jakarta akan membuka pintu jika Anies ingin mendaftar.

"Kalau memang Bung Anies berniat maju (Pilkada) lewat PDIP, sekarang saatnya pendaftaran di DPD. Sistemnya terbuka, silakan mendaftar," ujar Gilbert, Rabu (8/5/2024). (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanAhokBasuki Tjahaja PurnamaPilkadaDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved