Breaking News:

Pemilu 2024

4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif 2024.

KOMPAS.com/Firda Rahmawan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengikuti sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024). 

"Jika dirinci per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).

Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, semua TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.

Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang

4. PPP jadi Partai Terbanyak yang Berperkara

Dikutip dari RRI, PHPU Pileg 2024 terbanyak diajukan PPP, NasDem, dan PAN.

Rinciannya: PPP dengan 24 perkara, Partai Nasdem dengan 20 perkara, PAN deangan 19 perkara.

Sementara itu Partai Gerindra dan Partai Demokrat memiliki 17 perkara dan PDIP dengan 13 Perkara. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sengketa PemiluMahkamah KonstitusiSidangPemilihan Legislatif (Pileg)Hakim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved