Breaking News:

Pilpres 2024

3 Hakim Dissenting Opinion Sepakat Harusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar putusan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Hasil sidang sengketa Pilpres 2024 menyatakan MK menolak seluruh gugatan permohonan kubu 01.

Sebanyak 3 hakim memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam beberapa gugatan.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat

Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsing dan Arief Hidayat.

Mereka juga sepakat seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU RI untuk mengadakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

1. Saldi Isra

Saldi Isra beranggapan bahwa Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah yang dianggap telah terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bantuan sosial (bansos).

Dalam penyampaian pendapat berbedanya (dissenting opinion), Saldi berkeyakinan bahwa telah terjadi upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat dengan tujuan keuntungan elektoral.

"Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi.

Hakim MK Saldi Isra
Hakim MK Saldi Isra (Capture Live Tribunnews.com)

2. Enny Nurbaningsih

Hakim Enny Nurbaningsih menganggap adanya keterlibatan pejabat di daerah dalam pemilihan presiden 2024.

Enny Nurbaningsih pun meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 4 provinsi.

Ia juga menerangkan alasan permintaan pemungutan suara ulang tersebut mulai dari keterlibatan pejabat daerah hingga bantuan sosial.

Keempat provinsi tersebut antara lain Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Baca juga: Saldi Isra Sebut 2 Hal yang Buat Dissenting Opinion, Singgung Jabatan Presiden untuk Kamuflase

3. Arief Hidayat

Dalam pokok perkara, Arief Hidayat menganggap seharusnya MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Termasuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Beberapa provinsi yang disebutkan antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Suamtera Utara.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Hal itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam ammar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres

  • Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
  • Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  • Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
  • Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.

Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang

Amar Putusan

  • Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
  • Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Sengketa PilpresHakimMahkamah Konstitusi (MK)Saldi IsraEnny NurbaningsihArief Hidayat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved