Breaking News:

Pilpres 2024

MK Sebut Pembagian Bansos Jokowi Tak Melanggar Hukum, Dugaan Politisasi Bansos Tidak Terbukti

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti pelanggaran hukum terkait dugaan politisasi bansos yang dilakukan Jokowi.

Editor: Lailatun Niqmah
dok. Setpres RI
Ilustrasi Presiden Jokowi serahkan bansos beras 10 kg kepada warga di Cilegon pada Selasa (12/9/2023). Terbaru, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan politisasi bansos yang dilakukan Jokowi, Senin 22 April 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi satu di antara yang diperkarakan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Namun, dalam sidang putusan MK, Senin 22 April 2024, pihak Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti pelanggaran hukum terkait dugaan politisasi bansos yang dilakukan Jokowi.

Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, di Jakarta, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti pembagian bansos Jokowi dilakukan untuk menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka, seperti yang dituduhkan kubu 01.

Baca juga: Hakim MK Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Ketentuan,Tak Ada Bukti Meyakinkan soal Intervensi Jokowi

Hal tersebut, ujar Ridwan, berdasarkan pernyataan empat menteri yang sempat dipanggil MK untuk memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

Di antaranya Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata Hakim Ridwan Mansyur.

Atas alasan tersebut, Hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Mahkamah mengaku, tidak menemukan hubungan sebab-akibat antara penyaluran bansos oleh pemerintah dengan dampaknya terhadap paslon Prabowo-Gibran.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif."

"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," jelas Ridwan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024JokowiBantuan Sosial (Bansos)Gibran Rakabuming RakaPrabowo SubiantoMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved