Breaking News:

Pilpres 2024

Hakim MK Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Ketentuan,Tak Ada Bukti Meyakinkan soal Intervensi Jokowi

MK tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dugaan adanya nepotisme yang dilakukan Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/KompasTV
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024, hari ini, Senin 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta.

Dalam pembacaan sidang ini, MK mengatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dugaan nepotisme dan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Diketahui, dugaan nepotisme ini disampaikan oleh kubu pemohon 01, yakni pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Arief Hidayat mulanya Arief membeberkan dalil pemohon I atas adanya putusan Majelis Kehormatan MK RI nomor 2 tahun 2023 perihal putusan MK Nomor 90 PUU-XXI/2023 atas majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Arief dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).

Apalagi kata Arief, dalam aturannya, MKMK tidak berwenang membatalkan apa yang menjadi putusan MK sebelumnya.

"Terlebih kesimpulan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah nomor 141 tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu," kata Arief.

"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung dia.

Atas hal itu, hakim MK kata Arief menyatakan kalau permohonan yang didalilkan kubu AMIN tersebut tidak tepat untuk dipermasalahkan.

Pasalnya kata dia, tidak ada bukti yang konkrit untuk meyakini hakim konstitusi dalam mengabulkan permohonan pemohon.

"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut".

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tutur Arief. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK: Tidak Ada Bukti yang Meyakinkan Ada Intervensi Presiden atas Majunya Gibran

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Sengketa PilpresMahkamah Konstitusi (MK)Arief HidayatJokowiGibrancawapres
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved