Pilpres 2024
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Kubu Prabowo-Gibran: Tidak Pengaruhi Putusan MK
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berespons terhadap 3 hakim yang nyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat di sidang MK.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Diketahui, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) seluruhnya ditolak oleh MK.
Begitu juga gugatan yang diajukan oleh paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataannya setelah sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan MK, ada sejumlah hakim yang berbeda pendapat.
Diketahui, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan sengketa Pilpres.
Tiga hakim konstitusi tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Ada tiga hakim menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda), tapi seluruhnya punya pendapat yang hampir sama."
"Dan putusannya menurut mereka (tiga hakim dissenting opinion), pertama adalah meminta seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan pemilihan umum presiden ulang di beberapa provinsi di Tanah Air," kata Yusril Ihza di hadapan awak media, Senin.
"Tapi satu hal tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali diskualifikasi, sama sekali tidak ada. Jadi tiga dissenting opinion seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilihan ulang presiden wakil presiden di beberapa provinsi tapi tetap pesertanya adalah ketiga paslon yang ada," lanjutnya.
Baca juga: Profil 3 Hakim MK yang Ajukan Dissenting Opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat
Sementara dari permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditolak.
"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran atau Gibran saja ditolak MK. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah, permohonan itu ditolak untuk diskualifikasi beliau," jelas Yusril.

Sehingga, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, meski ada perbedaan pendapat, putusannya adalah permohonan dari kedua pemohon ditolak.
"Meskipun ada tiga hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak memengaruhi keputusan MK, yakni bahwa permohonan dua pemohon ditolak seluruhnya oleh MK."
"Dengan demikian perkara ini bisa dikatakan dimenangkan oleh Pak Prabowo-Gibran," tegasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin.
"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Hakim Enny Nurbaningsih Punya Pendapat Berbeda soal Keterlibatan Aparat Negara dan Politisasi Bansos
Awalnya, MK menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.
Selanjutnya, MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.
Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
MK menilai, dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK menilai, KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.
MK juga menyatakan, adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, MK menyatakan tidak ada bukti Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Tak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sosok 3 Hakim yang Nyatakan Dissenting Opinion
Berikut sosok ketiga hakim konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion
1. Saldi Isra
Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017.
Sebelumnya, ia merupakan guru besar di Universitas Andalas dan mengajar di kampus tersebut selama 22 tahun.
Masa jabatan penegak hukum kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968, di MK akan berakhir pada 11 April 2032.
Sejak 20 Maret 2023 ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.
2. Enny Nurbaningsih
Wakil dari kaum perempuan untuk hakim konstitusi ini diusulkan Presiden Jokowi. Ia dilantik pada 13 Agustus 2018 dengan masa jabatan sebagai pada 27 Juni 27 Juni 2023.
Dia lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Pendidikan hukum ia tempuh di UGM (S1), Unpad (S2), dan UGM (S3).
3. Arief Hidayat
Ia adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip). Pada 1 April 2013 dilantik Presiden SBY sebagai hakim konstitusi menggantikan Moh. Mahfud MD.
Hakim kelahiran Semarang, 3 Februari 1956, ini pernah menjabat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015-13 Juli 2017 dan 14 Juli 2017-1 April 2018.
Lembaga pengusul Arief sebagai Hakim MK adalah DPR. Saat ini periode kedua sebagai Hakim MK akan berakhir pada 27 Maret 2026.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Garudea, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kubu Prabowo-Gibran soal 3 Hakim Dissenting Opinion: Itu Tidak Pengaruhi Putusan MK
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|