Breaking News:

Pilpres 2024

Jelang Putusan MK, Kubu Anies Optimis Menang: Minimal Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres

Jelang pembacaan putusan yang akan digelar besok, Senin 22 April 2024, kubu paslon 01 Anies-Muhaimin optimis akan memenangkan sidang MK.

Editor: Lailatun Niqmah
Situs MKRI
Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Jelang pembacaan putusan yang akan digelar besok, Senin 22 April 2024, kubu paslon 01 Anies-Muhaimin optimis akan memenangkan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. 

TRIBUNWOW.COM - Saat ini, masyarakat tengah menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Jelang pembacaan putusan yang akan digelar besok, Senin 22 April 2024, kubu paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar optimis akan memenangkan sidang MK.

Hal ini disampaikan oleh tim hukum paslon 01, Sugito Atmo Prawiro yang yakin MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02.

Baca juga: Koalisi Perubahan Pengusung Anies-Muhaimin Disebut Tak Solid Lagi, Sudirman Said Ungkap Penyebabnya

Dengan demikian, maka akan dilakukan pencoblosan atau pemungutan suara ulang terkait Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," ujar Sugito dalam diskusi virtual Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19."

"Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," katanya lagi.

Sugito menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebab, menurut dia, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebelum ubah Peraturan KPU.

"Jadi, kalau yang lainnya itu menurut saya hanya sekadar tambahan aksesoris. Tapi dalam fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 sangat besar. Minimal diskualifikasi cawapres," ujar Sugito.

Baca juga: 4 Reaksi Tokoh dan Pakar soal Megawati Kirim Amicus Curiae ke MK, Anies Sebut Situasi Sangat Serius

Menurut Sugito, jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.

Dia mengklaim bahwa pergantian pasangan dalam kontestasi pemilu banyak terjadi di pilkada. Oleh karena itu, Sugito meyakini Prabowo Subianto harus mengganti cawapresnya.

"Sangat optimis itu. Karena dengan proses pembuktian sari saksi ahli kita, dari saksi ahli (paslon) 03 juga sudah dijelaskan semacam itu," ujarnya.

"Bahwa tidak ada alasan untuk tidak bisa lakukan pemungutan suara ulang terkait diskualifikasi cawapres nomor urut 2."

"Saya kira, kita inginnya tetap diskualifikasi supaya ada penggantian cawapres nomor urut 2 untuk minimalnya. Jadi batal putusan KPU Nomor 360," imbuh Sugito. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2024Anies BaswedanGibran Rakabuming RakaPrabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved