Pilpres 2024
Sosok Romo Magnis, Saksi Ahli Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, Ibaratkan Jokowi Pencuri Tak Beretika
Sosok Romo Magnis viral di media sosial, bahkan trending di Twitter, setelah memberikan kesaksiannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sosok Romo Magnis viral di media sosial, bahkan trending di Twitter (X), setelah memberikan kesaksiannya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 2 April 2024.
Romo Magnis yang bernama asli Franz Magnis Suseno merupakan ahli filsafat, cendekiawan, budayawan, dan juga pastor, yang dihadirkan sebagai saksi ahli kubu pasangan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang MK kali ini, Romo Magnis mengungkap sejumlah pelanggaran berat yang menurutnya terjadi dalam Pilpres 2024, mulai dari pelanggaran etika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, hingga pelanggaran bagi-bagi bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Satu di antara pernyataan Romo Magnis yang viral adalah mengibaratkan Jokowi seperti karyawan pencuri uang kas toko yang melanggar etika.
Baca juga: Momen Ketua MK Suhartoyo Tertawa Dengar Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Menggebu-gebu Tak Mau Ditanyai
Sosok Romo Magnis
Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis adalah seorang ahli filsafat yang juga pastor, cendekiawan, guru besar, dan penulis.
Ia lahir di Jerman, 26 Mei 1936, yang berarti saat ini dirinya berusia 87 tahun.
Pria yang terlahir dengan nama Franz Graf von Magnis ini merupakan lulusan Kolese Yesuit di St. Blasien tahun 1955.
Setelahnya, Romo Magnis bergabung dengan Ordo Yesuit dan menjadi rohaniawan muda Katolik.
Dua tahun pertama di Ordo Yesuit, Romo Magnis lebih banyak menghabiskan waktu dengan mendalami kerohanian di Neuhauseun.
Ia juga mendalami studi filsafat di Philosophissche Hochschule dekat Munchen hingga 1960.
Setahun sebelum lulus, Romo Magnis sudah mencapai gelar akademik Bakalaureat dalam filsafat.
Setelah lulus dari Philosophissche Hochschule, ia meraih gelar Lizentiat.
Pada 1961, saat usianya 25 tahun, Romo Magnis pindah ke Indonesia untuk menjalankan tugasnya sebagai misionaris Ordo Yesuit.
Di Indonesia, ia belajar filsafat dan teologi.
Enam tahun berada di Indonesia, Romo Magnis menjadi pastor, yang kemudian ia ditugaskan pergi belajar ke Jerman untuk meraih gelar doktor di bidang filsafat.
Di tahun 1969, ia mendirikan sebuah perguruan tinggi filsafat bersama beberapa temannya dan Ordo Fransiskan.
Dilansir repository.unwira.ac.id, mendirikan perguruan tinggi filsafat itu merupakan upaya Romo Magnis dan kawan-kawan meneruskan karya almarhum ahli filsafat Nicolaus Driyarkara SJ.
Setelahnya, perguruan tinggi itu kemudian diberi nama Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara.
Ia resmi memperoleh kewarganegaraan Indonesia pada 1977, dan berprofesi sebagai pengajar.
Dedikasi Romo Magnis di bidang pendidikan membuatnya menjadi dosen di beberapa universitas terkemuka di Indonesia.
Romo Magnis juga ditunjuk sebagai Guru Besar filsafat di STF Driyarkara pada 1 April 1996.
Pada 2015, Romo Magnis dianugerahi Bintang Mahaputera Utama dari Presiden RI.
Dikutip dari laman Setneg, pemberian penghargaan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015.
Sosok Romo Magnis sempat menyita perhatian publik saat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 26 Desember 2022.
Ia hadir sebagai saksi ahli dari pihak Bhatrada Richard Elizer (Bharada E).
Hingga saat ini, Romo Magnis diketahui masih aktif sebagai dosen dan ahli ilmu filsafat.
Baca juga: Tim Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo Turun di Aceh dan Sumbar Hukuman karena Dukung Jokowi
Ungkap 5 Pelanggaran Etika Berat di Pilpres 2024
Diketahui, Romo Magnis hadir sebagai saksi ahli dari kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).
Dalam keterangannya, Romo Magnis menyampaikan lima pelanggaran etika berat di Pilpres 2024 menurut dia.
1. Pelanggaran Etika Berat Pencalonan gibran
Romo Magnis mengatakan, pelanggaran etika berat yang pertama adalah pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Pasalnya, menurut Romo Magnis, Majelis Kehormatan MK (MKMK) sudah menetapkan pencalonan Gibran sebagai pelanggaran etika berat.
"Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat itu sendiri."
"Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” papar Romo Magnis saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa
2. Pelanggaran Keberpihakan Jokowi
Pelanggaran yang kedua, lanjut Romo Magnis, adalah keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada salah satu pasangan calon (paslon).
Meski secara pribadi presiden memiliki pandangan politik, namun menurut Romo Magnis, seharusnya pemimpin negara harus tetap netral.
Apalagi, lanjut dia, menggunakan kekuasaan untuk mendukung atau memengaruhi salah satu paslon tertentu dalam pemilu.
“Presiden boleh saja memberi tahu, bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi, begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," urainya.
3. Pelanggaran Nepotisme Jokowi
Lalu, pelanggaran yang ketiga adalah nepotisme.
Romo Magnis menjelaskan, menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat demi kepentingan pribadi atau keluarga, adalah tindakan memalukan.
Ia juga menyebut hal itu sebagai bentuk ketidakmampuan pemimpin untuk memahami esensi dari jabatannya.
“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan."
"Karena membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden 'hidupku 100 persen demi rakyatku' melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” jelas Romo Magnis.
Baca juga: 2 Pengacara Prabowo-Gibran Sambut Baik Rencana MK Panggil Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
4. Pelanggaran Penyaluran Bansos
Pelanggaran keempat adalah penyaluran bansos menjelang Pilpres 2024.
Romo Magnis berpendapat, pembagian bansos di tahun politik oleh presiden adalah tanda bahwa pemimpin negara sudah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatan sebagai kepala negara.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," ujarnya.
“Bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," sambung dia.
5. Pelanggaran Manipulasi-manipulasi Proses Pemilu
Kemudian yang kelima, manipulasi-manipulasi dalam proses pemilu yang terlihat gamblang.
Romo Magnis berpendapat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.
Salah satu contoh manipulasi yang jelas adalah mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara secara tidak adil.
Tindakan semacam ini, katanya, memungkinkan terjadinya kecurangan yang merusak integritas proses demokrasi.
"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," pungkas Romo Magnis
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yulis)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Romo Magnis Suseno, Hadir Jadi Saksi Ahli di Sidang Pilpres 2024, Ungkap 5 Pelanggaran Berat
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|